Djawanews.com – Polemik Jaksa Pinangki Sirna Malasari berakhir dengan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memecat yang bersangkutan dari status PNS. Terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, Pinangki resmi diberhentikan secara tidak hormat per 6 Agustus 2021.
"Pada hari ini Jumat, tanggal 6 Agustus 2021, telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI No 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat, 6 Agustus.
Ada tiga hal yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, Pinangki telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya yakni mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan DKI Jakarta.
Dan pertimbangan terakhir yakni sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
"Dengan telah dikeluarkannya keputusan ini, maka Dr Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," jelas Leonard.