Djawanews.com – Acara dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) viral di media sosial. Masyarakat menilai acara tersebut tak patut diadakan di tengah kondisi pandemi seperti sekarang. Menanggapi hal itu, WES telah meminta maaf. Namun maafnya tak menghentikan status tersangka WES yang ditetapkan oleh polisi.
WES dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan yang berupa konser dangdut di tengah pandemi. Ia juga dinilai mengabaikan peringatan dari pihak polisi.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," jelas Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dengan didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Rita menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan adanya laporan yang masuk kepada polisi tertanggal 25 September. Penyelidikan dilakukan, setelah bukti permulaan cukup, tingkat penyidikan dilakukan.
Kapolres sendiri mengatakan bahwa modus operandi tersangka adalah melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan yang membuat ribuan orang datang tanpa protokol kesehatan. Selain itu tersangka juga dianggap tak mengindahkan peringatan dari petugas berwenang.
Rita juga mengatakan bahwa kasus yang ditangaini penyidik gabungan dari Polda Jateng dan Polres Tegal Kota itu melibatkan 15 orang saksi. Selain itu dilibatkan pula ahli pidana, ahli kesehatan , dan ahli bahasa.
Setidaknya ada tujuh barang bukti diamankan, mulai dari dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, dan 1 keping DVD rekaman acara.
"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.
Meski Waket DPRD Kota Tegal itu telah ditetapkan menjadi tersangka, ia tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sambil menungu proses hukum berjalan. Untuk memantau perkembangannya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.