Pengangkatan dokter Terawan sebagai Menteri Kesehatan menuai banyak polemik karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat dr Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Pengangkatan Mayjen TNI itu sebagai Menkes diumumkan oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Sebelum menduduki kursi nomor satu di Kementerian Kesehatan RI, dokter Terawan kerap menjadi omongan publik karena sering menangani kasus dari para pesohor, mulai dari kalangan artis hingga pejabat.
Bahkan Menteri Pertahanan RI teranyar Prabowo Subianto dikabarkan pernah menjadi pasiennya.
Di sisi lain, Terawan juga dinilai menuai kontroversi dalam dunia kesehatan. Salah satunya adalah soal terapi cuci otak alias brain washing yang dianggap tidak ilmiah karena belum memiliki uji klinis dan penelitian ilmiah yang memadai.
Penunjukan Menkes Terawan di tolak IDI
Penunjukan dokter Terawan sebagai Menteri Kesehatan menuai banyak polemik. Sebelum dilantik, beredar surat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Dalam surat tersebut, MKEK menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk tidak mendapuk Terawan sebagai Menkes. Sebab, mantan Kepala RSPAD ini masih tersandung kasus pelanggaran kode etik murni terkait promosi terapi cuci otak yang ia terapkan bagi penderita stroke.
Berikut salinan lengkap surat penolakan MKEK IDI soal pengangkatan dr Terawan sebagai Menkes yang beredar di awak media.
“Dengan hormat, pertama-tama kami ingin menyampaikan salam hormat kepada Bapak Presiden RI, semoga Bapak senantiasa tetap sehat di bawah lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” tulis MKEK.
“Kedua, kami ingin melaporkan bahwa pada tanggal 22 September 2019 di surat kabar detikhealth.com telah terbit tentang usulan enam calon Menteri Kesehatan pada Kabinet yang akan datang,” katanya.
“Bila diperkenankan kami menyarankan agar dari usulan calo-calon tersebut mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat dr Terawan Agus Putranto, Sp. Rad(K) sebagai Menteri Kesehatan,”
“Adapun alasan yang mengiringi saran kami adalah karena dr Terawan Agus putranto, Sp. Rad(K) sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kodekteran. Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDI No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tanggal 12 Februari 2018”
“Saran ini disampaikan dengan tetap menghargai dan menghormat keputusan Bapak presiden RI sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Semoga saran ini dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya” ujarnya.
Lantas bagaimana tanggapan dokter Terawan?
Meski mendapat penolakan, ia menganggap hal tersebut adalah hal biasa.
“Ya ndak papa. Kan namanya jabatan politis, ada yang menerima, ada yang menolak,” ungkap Terawan, Rabu (23/10/2019), melansir CNBC Indonesia.
Terawan diangkat menjadi Menteri Kesehatan menggatikan dr Nila Moeloek. Ia mengaku akan fokus terhadap beberapa hal, salah satunya adalah pembenahan BPJS Kesehatan.