Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyepakati usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Naiknya tarif iuran ini membuat sejumlah peserta mandiri menjadi khawatir. Sebab, mereka akan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk asuransi kesehatan.
Menyikapi hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat Andi Afhdal Abdullah mengatakan, pemerintah akan membuka ruang bagi peserta untuk memilih kelas dan fasilitas.
Selain itu, pemerintah juga memberikan peluang kepada peserta BPJS Kesehatan yang merasa tak mampu dan ingin turun kelas.
“Jadi kalau kita miskin, kelas tiga dengan iuran sebesar Rp 42.000. Jika masih tidak mampu, ada kuota penerima bantuan iuran jika betul-betul tidak mampu” ujar Andi kepada Kumparan, Kamis (17/11/2019).
Cara pindah kelas BPJS Kesehatan
Bagi peserta BPJS golongan Bukan Penerima Upah (PBPU) yang merasa tidak mampu untuk membayar tarif iuran BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan diri ke golongan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Caranya adalah mengurus surat keterangan miskin, kemudian diajukan ke dinas sosial. Untuk kuotanya, pemerintah akan menalangi iuran BPJS Kesehatan untuk golongan PBI yakni mencapai 96,8 juta peserta yang akan di alokaskan melalui Anggatan Pendapatan Belanja Negara atau APBN.
Sedangkan, untuk 37,3 juta peserta lainnya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD).
“Iuran untuk golongan PBI naik menjadi Rp 42.000, namun akan dibayar langsung oleh pemerintah”.
Lantas, bagaimana dengan peserta yang ingin pindah kelas?
Bagi peserta yang ingin pindah kelas rawat harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.
- Perubahan kelas baru bisa dilakukan setelah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan selama satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
- Peserta yang melakukan perubahan kelas pada bulan berjalan akan berlaku efektif pada bulan selanjutnya.
Adapun sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk pindah kelas perawatan BPJS Kesehatan adalah.
- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Mengisi formulir perubahan data peserta di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Tertib membayar iuran.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen diumumkan bakal mulai diterapkan pada 1 Januar 2019.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan golongan PBPU dan Peserta BP (Bukan Pekerja) kelas III akan naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan, Kelas II Rp 110.000 per orang per bulan dan kelas I Rp 160.000 per orang per bulan.