Djawanews.com – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap akan digelar sesuai dengan jadwalnya. Pernyataan tersebut muncul ketika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Pemilu 2024 ditunda.
Dani, sapaan akrabnya, menyampaikan komitmen Presiden Jokowi. Dia menyebut Jokowi telah beberapa kali menyatakan dukungan agar pemilu digelar pada 2024 secara konstitusional.
"Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Dani melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Ia memastikan pemerintah akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal. Pemerintah tetap mempercayakan persiapan pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dani mengimbau masyarakat tetap tenang menghadapi putusan penundaan pemilu. Dia meminta masyarakat tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.
"Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik," ucapnya
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus pemilu ditunda hingga Juli 2025. Putusan itu merespons gugatan Partai Prima yang gagal lolos sebagai partai peserta pemilu.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst..
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.