Djawanews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil suap penghapusan red notice buron hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 23 September.
Meski begitu, belum dijelaskan secara rinci terkait aset-aset ataupun mekanisme dugaan pencucian uang tersebut dilakukan oleh Napoleon yang telah berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujarnya.
Dalam kasus korupsi itu, Napoleon disebut menerima suap sebesar US$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Irjen Napoleon dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Kasus korupsi itu masih bergulir di tingkat kasasi.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst.
Selain pengusutan pasal pencucian uang, Napoleon juga tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena diduga menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan.