Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Inilah Peran 14 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurus Perkara MA
Dugaan kasus suap MA (tvone)

Inilah Peran 14 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurus Perkara MA

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 21 Desember 2022 at 04:11pm

Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurus perkara MA. 14 tersangka tersebut adalah Sudrajad Dimyati (SD); Gazalba Saleh (GS); hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Teranyar, hakim yustisial Edy Wibowo (EW) ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin (19/12).

Terdapat tiga kasus berbeda yang menjerat para tersangka. Tetapi, kasus yang menjerat GS dan EW masih merupakan rangkaian penyidikan perkara tersangka SD. Berikut ini peran 14 tersangka tersebut.

Pengurusan kasasi perdata KSP Intidana

Kasus ini diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana (KSP ID) di Pengadilan Negeri Semarang.

Belum puas dengan keputusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, ditetapkan sebanyak 10 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan hakim di lingkungan MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Elly Tri Pangestu (ETP).

Empat orang PNS di MA, yakni DY, MH, RD, dan AB, dua orang pengacara; YP dan ES, serta dua orang yakni, HT dan IDKS dari pihak swasta.

DY bersama MH dan ETP diduga berperan sebagai penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

DY dan kawan-kawannya itu diduga sebagai representasi SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang tersebut.

Kemudian, HT, IDKS, ES, dan YP berperan sebagai penyuap. Diduga mereka memberikan uang sebesar SGD 202.000 (atau sekitar Rp2,2 Miliar) yang diserahkan kepada DY.

Setelah pemberian uang itu, keinginan YP dan ES pun dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.

Kemudian DY membagi lagi uang tersebut dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP menerima sekitar Rp100 juta, dan SD menerima sejumlah Rp800 juta melalui ETP.

Baca Juga:
  • Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
  • Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur
  • Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Pengurusan kasasi pidana KSP Intidana

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya.

Pada kasus ini ditetapkan tiga tersangka, yakni hakim agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN).

Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan kasasi perkara pidana yang berujung menjebloskan salah seorang pengurus KSP ID, Budiman Gandi Suparman ke penjara.

Sementara, dalam kasus ini PN dan RN berperan dalam proses pengondisian putusan tersebut bersama-sama dengan DY dan NA.

Kasus kepailitan RS SKM

Kasus ini melibatkan Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW), dua PNS di lingkungan MA yakni, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB), dan Wahyudi Hardi selaku penyuap.

Dalam kasus ini Edy diduga menerima duit sebesar Rp3,7 miliar dari Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi agar yayasannya tidak dinyatakan pailit dalam tingkat kasasi.

"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," kata Firli dalam konferensi pers, Senin (19/12).

Uang itu diduga diterima melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Albasri (AB).

Tugas keduanya adalah untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut.

Sementara untuk EW, MH, dan AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK.

Sedangkan Wahyudi Hardi yang diduga melakukan suap, masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas tindakannya itu, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Kasus Suap#tersangka suap#suap pengurus#MAHKAMAH AGUNG#kpk

Berita Terkait

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Djawanews.com - PT Arkora Hydro Tbk. (ARKO) melalui anak usahanya, PT Nosu Hydro resmi menandatangani perjanjian jual-beli proyek PLTA dengan PT PLN (Persero). Kontrak tersebut mencakup ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 08:35
  • Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
    Berita Hari Ini

    Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 14:19
  • Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
    Berita Hari Ini

    Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

    Djawanews.com - Pemanfaatan energi terbarukan melalui Program Desa Energi Berdikari Pertamina membawa perubahan nyata bagi petani jamur merang di Karawang. Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
    Berita Hari Ini

    Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 11:23
  • Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
    Berita Hari Ini

    Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

    Saiful Ardianto 12 Sep 2025 14:58

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

Keren! Instalasi Energi Biogas Jadi Solusi Hemat Energi dan Ramah Lingkungan di Purbalingga Farm
Berita Hari Ini

2

Keren! Instalasi Energi Biogas Jadi Solusi Hemat Energi dan Ramah Lingkungan di Purbalingga Farm

Wih! Proyek Tenaga Surya Sulap Gurun Kubuqi Jadi Sumber Energi Bersih?
Berita Hari Ini

3

Wih! Proyek Tenaga Surya Sulap Gurun Kubuqi Jadi Sumber Energi Bersih?

Energi Terbarukan Berbasis Limbah Sawit, Muba dan Kadin Sumsel Ukir Sejarah Baru
Berita Hari Ini

4

Energi Terbarukan Berbasis Limbah Sawit, Muba dan Kadin Sumsel Ukir Sejarah Baru

Wow! Proyek Ulubelu Perkuat Posisi Lampung sebagai Pusat Energi Hijau
Berita Hari Ini

5

Wow! Proyek Ulubelu Perkuat Posisi Lampung sebagai Pusat Energi Hijau

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up