Djawanews.com – Kepala SMPN 8 Jogja Retna Wuryaningsih mengungkapkan pihaknya tidak mempermasalahkan Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut terkait agama. Salah satunya yakni larangan mewajibkan siswi untuk mengenakan jilbab.
“Tidak masalah, karena ini sekolah negeri, penyandang dananya yang jelas dari pemerintah. Kami manut saja peraturan dari pemerintah. Dan tidak masalah,” kata Retna dikutip dari Harian Jogja.
Seperti diketahui, sekitar akhir tahun 2018, SMPN 8 Jogja sempat dihebohkan dengan aduan salah satu orang tua murid ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY (ORI DIY) terkait kasus pemaksaan penggunaan jilbab.
“Ada aduan dari orang tua, kalau dari guru agama menyarankan anaknya untuk memakai jilbab. Saat saya konfirmasi [pada guru agama, katanya] tidak mewajibkan juga,” kata Retna.
Terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan pemerintah daerah maupun sekolah negeri yang melanggar kebijakan tersebut akan diberikan sanksi. Salah satunya pemutusan bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.