Djawanews.com – Sejumlah pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) sudah mengumumkan upah minimum 2021.
UMK 2021 tersebut kemudiah disahkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Beberapa kabupaten/kota di Jateng menetapkan upah minimum di bawah Rp 2 juta perbulan.
Berikut 12 kabupaten/kota di Jateng dengan upah minimum 2021 terendah seperti yang dirangkum Djawanews dari ketetapan UMK yang sudah dirilis para kepala daerah secara serentak, Selasa (24/11/2020).
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kota Magelang Rp 1.914.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Menaker RI nomor 11/HK04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi virus corona (Covid-19).
“Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020,” ujar Ida belum lama ini, mengutip Antara.
UMP ini kemudian menjadi acuan bagi kepala daerah setingkat bupati atau wali kota untuk menetapkan UMK 2021 di daerahnya masing-masing.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.