Djawanews.com – Sebanyak 14.588 lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menjelang pemungutan suara dalam Pilkada yang akan diadakan 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menjelaskan jika KPPS membutuhkan 14.588 orang yang akan ditempatkan di 2.084 TPS.
Tahapan pembentukan KPPS sendiri sudah dimulai dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing kantor desa sejak 1 Oktober hingga 6 Oktober 2020. “Untuk penerimaan berkas pendaftaran akan dimulai tanggal 7 sampai dengan 13 Oktober di kantor PPS desa setempat,” jelas Musnif dilansir dari Harian Jogja, (6/10).
Selain itu, Musnif juga menjelaskan terdapat beberapa berkas pendaftaran yang perlu dikumpulkan di antaranya surat pendaftaran, fotokopi KTP elektonik, surat keterangan sehat dari puskesmas setempat, surat pernyataan bermaterai, serta daftar Riwayat hidup.
Kemudian, perlu untuk diketahui lowongan petugas KPPS Bantul tersebut dibuka bagi para pelamar dengan minimal umur 20 tahun dan maksimal 50 tahun. “Selain itu petugas KPPS juga harus dipastikan tidak mempunyai penyakit penyerta (kormobid) seperti jantung, diabetes, dan kanker,” jelasnya.
Adapun pada petugas KPPS yang nantinya direkrut, wajib melakukan rapid tes. Kemudian para petugas KPPS juga akan mendapatkan pemantuan kesehatan melalui fasilitas puskesmas setempat.
Selain info loker Jogja, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.