Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
IDI Terjun Usut Iklan Surat Sakit Online di KRL, Bakal Tempuh Proses Hukum
surat izin sakit dokter (kumparan)

IDI Terjun Usut Iklan Surat Sakit Online di KRL, Bakal Tempuh Proses Hukum

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 26 Desember 2022 at 04:21pm

Djawanews.com – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Beni Satria menyatakan bahwa IDI bakal menelusuri iklan surat sakit online di KRL. Beni menyebut bahwa jasa tersebut sangat berbahawa. Pihaknya juga bakal menindak para dokter yang melanggar peraturan.

"Bahaya banget ini. Saya baru tahu. Saya akan laporkan ke Pengurus Besar IDI agar bersama dinas bisa menelusuri dan menindak bagi yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Beni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/12).

Surat sakit online itu, kata Beni, tak dapat dibenarkan lantaran tanpa melalui rangkaian pemeriksaan sebagaimana Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Menurutnya, apabila seorang dokter sengaja mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat surat keterangan palsu dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, dokter yang bersangkutan juga telah melanggar Kode Etik Kedokteran.

Baca Juga:
  • IDI Minta Seluruh Dokter di Lampung Pakai Pita Hitam 1 Bulan, Ini Alasannya
  • Deretan Komplikasi Virus Cacar Monyet: Mulai dari infeksi Kulit, Peradangan Paru hingga Kematian
  • Menguak Misi Pembentukan PDSI yang Disebut Saingi IDI, Buntut Pecat Terawan?

Ancaman hukuman bisa diperberat menjadi 8,5 tahun apabila surat keterangan palsu itu dipakai untuk memasukkan orang dalam rumah sakit jiwa, sebagaimana diatur Pasal 267 KUHP ayat (1) dan (2).

"Dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan sakit palsu dari dokter tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut," ujarnya.

Beni menyebut pengguna surat keterangan palsu bisa diancam dengan pidana paling lama empat tahun. Kemudian, pada Pasal 263 KUHP, ancaman pidana bagi pengguna surat sakit palsu bisa mencapai enam tahun.

"Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien). Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu," katanya.

Iklan surat sakit online di KRL sebelumnya diunggah oleh dokter anak, Kurniawan Satria Denta melalui unggahan di media sosial Twitter.

"Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapat surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter-dokter yang mau bermitra di sini," kata Denta, Jumat (23/12).

Denta mengaku telah memeriksa situs surat sakit online itu. Ia juga mengunggah contoh format hasil surat sakit yang dia peroleh.

Menurutnya, format surat sakit itu tidak memuat keterangan identitas penyedia fasilitas kesehatan (faskes), kop, cap, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

"Saran saya buat rekan sejawat, enggak perlu bergabung cari sampingan di sini. Risikonya terlalu besar. Potensi pelanggaran etika dokter dan pidananya tinggi sekali," ujarnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Iklan surat sakit online#Iklan#surat sakit online#krl#IDI

Berita Terkait

    Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah

    Djawanews.com - Industri panas bumi memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian target pemerintah dalam memperluas kapasitas pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT). Menurut Rencana Usaha Penyediaan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 10 Dec 2025 11:26
  • Kerja Sama KESDM dan ITPLN Awasi Proyek Listrik Desa Hingga Kendaraan Listrik
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama KESDM dan ITPLN Awasi Proyek Listrik Desa Hingga Kendaraan Listrik

    Saiful Ardianto 09 Dec 2025 14:51
  • PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!

    Djawanews.com - Pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkapasitas 175 MW, PLTA Singkarak tetap beroperasi penuh untuk memastikan pasokan listrik yang stabil bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), meski ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kiai-Nyai Muda NU Turun Tangan, Tekankan Pentingnya Rembug Bareng Melalui Musyawarah
    Berita Hari Ini

    Kiai-Nyai Muda NU Turun Tangan, Tekankan Pentingnya Rembug Bareng Melalui Musyawarah

    Saiful Ardianto 09 Dec 2025 10:34
  • Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih
    Berita Hari Ini

    Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih

    Saiful Ardianto 08 Dec 2025 14:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien
Berita Hari Ini

1

Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien

Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?
Berita Hari Ini

2

Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?

PLTM Sion: Mengubah Deru Sungai Simongo Menjadi Cahaya untuk 15 Ribu Rumah
Berita Hari Ini

3

PLTM Sion: Mengubah Deru Sungai Simongo Menjadi Cahaya untuk 15 Ribu Rumah

Pasokan Listrik Nasional Nataru 2025/2026: KAI Pastikan Stabilitas dengan Angkutan Batu Bara
Berita Hari Ini

4

Pasokan Listrik Nasional Nataru 2025/2026: KAI Pastikan Stabilitas dengan Angkutan Batu Bara

Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih
Berita Hari Ini

5

Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up