Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dengan Denda Rp1 Miliar
Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe (Dok. Antara)

Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dengan Denda Rp1 Miliar

MS Hadi
MS Hadi 08 Desember 2023 at 02:22pm

Djawanews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dari pidana 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, pidana denda Lukas juga dinaikkan menjadi sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis 7 Desember.

Baca Juga:
  • Penyuap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
  • Pemakaman Lukas Enembe Ditunda Lagi karena Terkendala Hujan
  • Anggota DPR Dapil Papua Sebut Kericuhan Iringan Jenazah Lukas Enembe karena Salah Paham Warga dan Polisi

Majelis hakim menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” begitu bunyi putusan tersebut.

Terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar, harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang oleh jaksa apabila yang bersangkutan tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Kemudian, dalam hal Lukas Enembe tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dipidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta, Senin (4/12), oleh Hakim Ketua Herri Swantoro dan Hakim Anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon R. Saragih, serta Hotma Maya Marbun.

Pada Kamis (19/10), Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 subsider pidana penjara dua tahun, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#korupsi#Pengadilan Tinggi jakarta#GUBERNUR PAPUA#hukuman lukas enembe#LUKAS ENEMBE

Berita Terkait

    Iran Layangkan Surat ke PBB, Desak Akui Israel dan AS sebagai Inisiator Agresi dan Tuntut Kompensasi
    Berita Hari Ini

    Iran Layangkan Surat ke PBB, Desak Akui Israel dan AS sebagai Inisiator Agresi dan Tuntut Kompensasi

    Djawanews.com – Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk secara resmi mengakui Amerika Serikat dan Israel sebagai pihak yang memulai serangan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Lee Jung Jae Ungkap Sudah Menduga Squid Game Bakal Mengubah Kariernya
    Berita Hari Ini

    Lee Jung Jae Ungkap Sudah Menduga Squid Game Bakal Mengubah Kariernya

    MS Hadi 30 Jun 2025 17:04
  • Banjir Bandang Terjang Enam Desa di Ambalau Maluku, Rumah Warga Terendam, Jembatan Antardesa Putus
    Berita Hari Ini

    Banjir Bandang Terjang Enam Desa di Ambalau Maluku, Rumah Warga Terendam, Jembatan Antardesa Putus

    MS Hadi 30 Jun 2025 15:03
  • Viral Pulau Sumba Dijual di Situs Online, Wagub NTT: Kita Sedang Selidiki
    Berita Hari Ini

    Viral Pulau Sumba Dijual di Situs Online, Wagub NTT: Kita Sedang Selidiki

    Djawanews.com – Wakil Gubernur Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kabar penjualan pulau Sumba di situs daring yang ramai dibicarakan di media sosial. Dia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menhut Bakal Perketat Pengawasan dan Evaluasi Total Prosedur Keselamatan Pendaki Gunung
    Berita Hari Ini

    Menhut Bakal Perketat Pengawasan dan Evaluasi Total Prosedur Keselamatan Pendaki Gunung

    MS Hadi 30 Jun 2025 11:31
  • Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Ditargetkan Rampung Juli 2025
    Berita Hari Ini

    Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Ditargetkan Rampung Juli 2025

    MS Hadi 30 Jun 2025 10:19

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana
Berita Hari Ini

1

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
Berita Hari Ini

2

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan
Berita Hari Ini

3

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran
Berita Hari Ini

4

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia
Berita Hari Ini

5

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up