Djawanews.com – Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menyebut gugatan dari kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang mempermasalahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai permohonan cengeng. Menurut Hotman, gugatan tersebut aneh karena sebelumnya kedua kubu menerima pencalonan Gibran.
"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor, mereka benar-benar ceria kan, dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah," ucap Hotman di Gedung MK, Jakarta, Senin 25 Maret.
"Waktu debat tidak ada sama sekali. Sekarang kok KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan, itu permohonan yang super-super cengeng," imbuhnya.
Adapun Tim Pembela Prabowo-Gibran resmi diri sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke MK.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendara optimis dapat menjabwab seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
"Insyaallah tim ini solid, satu suara, satu sikap dalam membela Pak Prabowo-Gibran. Dan kami berkeyakinan bahwa Insyaallah kami akan mampu menjawab atau menangkis seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohonan dalam perkara ini," kata Yusril.
Sebagai informasi, tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3). Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu, paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3).
Kedua kubu tersebut sama-sama meminta dilakukan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.