Djawanews.com – Setelah melakukan sejumlah perundingan, Wali Kota Tegal Dedy Yon mengungkapkan pihaknya sepakat menaikkan upah minimum kota (UMK) Tegal tahun 2021 sebesar 3 persen atau dari Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.982.750.
"Setelah rapat Dewan Pengupahan termasuk pelaku usaha dan buruh, akhirnya disepakati ada kenaikan 3 persen. Dari Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.982.750," kata Dedy Yon dikutip dari Pantura Post.
"Tentunya sudah mempertimbangkan dari dua pihak, untuk kesejahteraan buruh, dan tidak memberatkan pengusaha," lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.