Djawanews.com – Sonia Ernata alias Ustaz Maher At-Thuwailibi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Yahya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Alwo Setiyono menyampaiakan, Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan tas UU No.11/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar,” ujar Alwi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Diungkapkan Alwo, Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena tweet-nya yang menyebut Habib Luthfi cantik dengan memakai hijab.
Saat ini, lanjut Alwi, penyidik masih mendalami apa motif Maaher menyebarkan kicauan bernada SARA itu melalui akun Twitter pribadinya @ustadzmaaher_
“Motif masih pendalaman,” ujar Alwi.
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat pada kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain handphone dan tablet.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.