Djawanews.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI membidangi urusan agama Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Agama menindak para pihak yang memotong bantuan Pesantren sesuai dengan rekomendasi laporan terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Hidayat Nur Wahid juga mendorong ICW, melaporkan temuan mereka kepada aparat penegak hukum sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Saya menyayangkan bila benar ada potongan bantuan Pesantren oleh oknum di berbagai daerah. Kemenag harus serius melakukan reformasi birokrasi dan pendataan madrasah serta pesantren sehingga tidak lagi terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan. Dan menindak tegas oknum internal yang terbukti memotong bansos,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 30 Mei.
Hidayat Nur Wahid Jelaskan Soal Kasus Korupsi Dana Bantuan Pondok Pesantren
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjelaskan bahwa madrasah dan Pesantren mendapatkan bantuan di tengah pandemi COVID-19 dengan total anggaran sebesar Rp2,599 Triliun.
Bantuan tersebut didistribusikan pada periode Semester II 2020 hingga Semester I 2021. Pada IHPS Smester 1 2021 Badan Pemeriksa Keuangan menemukan permasalahan tersebut, di mana ditemukan penyaluran BOP lebih dari satu kali baik pada Pesantren maupun Madrasah setidaknya pada 1.072 lembaga. Kondisi itu menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp62,2 Miliar.
“Karena sudah jadi temuan BPK sejak tahun 2021, seharusnya Kemenag sudah melakukan langkah-langkah perbaikan dan koreksi yang memadai. Munculnya laporan terbaru dari ICW menjadi momentum bagi Kemenag untuk menyempurnakan koreksi tersebut dan menjelaskannya kepada publik. Jangan sampai nama baik Pesantren justru tercemar karena komunikasi atau bahkan perbaikan tersebut tidak dilaksanakan,” ungkap Hidayat Nur Wahid.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.