Djawanews.com – Video call sex (VCS) berdurasi 2 menit yang melibatkan oknum anggota DPRD Merangin, Jambi, berinisial AT, membuat heboh warga Jambi. Video tersebut pertama kali diunggah di Facebook oleh pemilik akun bernama Neng Ayu.
AT diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Berkarya. Dia VCS pada tanggal 27 Oktober lalu bersama wanita yang dikenal melalui media sosial.
Ketua DPRD Merangin, Herman mengatakan AT mengakui perbuatannya. Namun karena video tak senonoh itu telah tersebur luas, perbuatan AT tak bisa ditolerir.
"VCS itu terjadi pada 27 Oktober 2021, namun kini telah beredar luas, kita juga tidak dapat mentoleransi atas perbuatan tidak terpuji oknum itu," ujarnya, Jumat, 12 November.
Herman pun menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum dewan yang telah membuat nama DPRD Merangin buruk di mata publik tersebut.
"Karena 1 yang berbuat 34 lainnya bisa kena imbas di mata masyarakat. Seharusnya sebagai wakil rakyat dapat diminta bekerja demi rakyat bukan melakukan perbuatan tidak senonoh," katanya.
Sanksi yang dimaksud, kata Herman, bisa pencabutan jabatan. AT sendiri telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Merangin.
"Mungkin sanksi tegasnya itu bisa dicopot jabatannya, ya terancam di-PAW. Kalau untuk kepartaian kita tidak tahu nantinya bagaimana. Mungkin partai dari oknum itu juga akan mengambil langkah," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, sebagai Ketua DPRD Merangin, Herman juga meminta maaf karena telah membuat masyarakat kecewa.
"Bukan hanya dari masyarakat Merangin saja. Saya rasa seluruh Indonesia juga mungkin tahu, maka dari itu saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.