Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Heboh Mardani Maming Diduga Keluar Lapas Sukamiskin, Ditjen PAS: Hadiri Sidang PK
Mardani Maming (Dok. Antara)

Heboh Mardani Maming Diduga Keluar Lapas Sukamiskin, Ditjen PAS: Hadiri Sidang PK

MS Hadi
MS Hadi 20 Februari 2024 at 12:10pm

Djawanews.com – Terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming, yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, diduga melakukan perjalanan keluar dari lembaga pemasyarakatan tersebut. Informasi ini terkuak dari data penumpang yang menunjukkan bahwa Maming melakukan perjalanan udara dari Banjarmasin menuju Surabaya.

Dalam dokumen manifest penumpang, tercantum Maming menggunakan maskapai Citilink dari Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) menuju Surabaya (SGK) pada Senin (19/2) pukul 19.40 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra, membantah klaim bahwa Maming bepergian untuk pelesiran. Dia menjelaskan, Maming keluar lapas untuk menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Eduar dalam keterangan tertulisnya, Senin malam 19 Februari.

Dia juga memastikan, Maming keluar lapas tidak seorang diri. Namun, turut dikawal oleh petugas keamanan.

"Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," tegas Eduar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Dia dijebloskan ke penjara selama 12 tahun atas perkara suap izin usaha pertambangan (IUP).

Baca Juga:
  • Tersandung Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
  • Harta Kekayaan Mardani H. Maming Tersangka Kasus Korupsi, Hasil Terima Suap Rp104 Miliar?
  • KPK Tak Menetapkan Pemberi Suap Mardani Maming sebagai Tersangka, Ini Alasannya

"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).

Selain pidana penjara, Maming juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp110, 6 miliar.

"Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung," ungkap Ali.

Adapun eksekusi ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mardani maming atas kasus suap izin usaha pertambangan. Hal ini diketahui dari putusan kasasi yang diajukan Mardani Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi yang diajukan Mardani H Maming tertanggal 1 Agustus 2023.

Maming mengajukan kasasi itu setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

"Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu (2/8/2023).

Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani dengan pertimbangan perbuatan korupsinya mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#lapas#korupsi iup#Mardani Maming keluar lapas#Kemenkumham#Mardani Maming

Berita Terkait

    Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun
    Berita Hari Ini

    Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun

    Djawanews.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menginvestasikan Rp2,8 triliun untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL Bogor Raya 1 di ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Indonesia-Kanada Jajaki Investasi Mineral Kritis dan Energi Nuklir, Bikin Untung atau Buntung?
    Berita Hari Ini

    Indonesia-Kanada Jajaki Investasi Mineral Kritis dan Energi Nuklir, Bikin Untung atau Buntung?

    Saiful Ardianto 17 Sep 2026 19:23
  • Beneran Nih? Pengembangan Industri Gas di Probolinggo Bakal Majukan Investasi dan Lapangan Kerja
    Berita Hari Ini

    Beneran Nih? Pengembangan Industri Gas di Probolinggo Bakal Majukan Investasi dan Lapangan Kerja

    Saiful Ardianto 16 Sep 2026 19:20
  • Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina
    Berita Hari Ini

    Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina

    Djawanews.com - Investasi Rusal di Indonesia menjadi perhatian dalam pengembangan industri hilirisasi mineral nasional. Produsen aluminium asal Rusia, United Company Rusal, disebut memiliki rencana masuk ke ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Eksplorasi Migas di Bali Dikebut, bp dan Inpex Siapkan Investasi US$42,7 Juta
    Berita Hari Ini

    Eksplorasi Migas di Bali Dikebut, bp dan Inpex Siapkan Investasi US$42,7 Juta

    Saiful Ardianto 13 Sep 2026 18:28
  • Pembiayaan Investasi BRI Finance Tumbuh 46,85% pada Semester I-2026, Segini Gacornya!
    Berita Hari Ini

    Pembiayaan Investasi BRI Finance Tumbuh 46,85% pada Semester I-2026, Segini Gacornya!

    Saiful Ardianto 12 Sep 2026 18:25

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina
Berita Hari Ini

1

Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up