Djawanews.com – Terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming, yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, diduga melakukan perjalanan keluar dari lembaga pemasyarakatan tersebut. Informasi ini terkuak dari data penumpang yang menunjukkan bahwa Maming melakukan perjalanan udara dari Banjarmasin menuju Surabaya.
Dalam dokumen manifest penumpang, tercantum Maming menggunakan maskapai Citilink dari Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) menuju Surabaya (SGK) pada Senin (19/2) pukul 19.40 WIB.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra, membantah klaim bahwa Maming bepergian untuk pelesiran. Dia menjelaskan, Maming keluar lapas untuk menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Eduar dalam keterangan tertulisnya, Senin malam 19 Februari.
Dia juga memastikan, Maming keluar lapas tidak seorang diri. Namun, turut dikawal oleh petugas keamanan.
"Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," tegas Eduar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Dia dijebloskan ke penjara selama 12 tahun atas perkara suap izin usaha pertambangan (IUP).
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Selain pidana penjara, Maming juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp110, 6 miliar.
"Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung," ungkap Ali.
Adapun eksekusi ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mardani maming atas kasus suap izin usaha pertambangan. Hal ini diketahui dari putusan kasasi yang diajukan Mardani Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi yang diajukan Mardani H Maming tertanggal 1 Agustus 2023.
Maming mengajukan kasasi itu setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu (2/8/2023).
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani dengan pertimbangan perbuatan korupsinya mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.