Djawanews.com – Sejumlah personel diturunkan Ditlantas Polda Metro Jaya pagi ini untuk mulai melakukan tindakan sanksi penilangan bagi pelanggar ganjil-genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta.
Tiga ruas jalan yang menerapkan sistem gage antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Setiap pelanggar bakalan mendapat sanksi tilang baik cara manual maupun mengguna kamera ETLE.
Menilik akun Twitter @TMCPoldaMetroJaya sejumlah personel dturunkan untuk melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap.
Seperti, di Bundaran Semanggi, Bundaran Senayan Jakarta Selatan, dan di TL Kuningan Jakarta Selatan.
"Dit Lantas PMJ melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan sistem Ganjil Genap (GAGE) di TL Kuningan Jakarta Selatan," tulis akun TMC Polda Metro Jaya, Rabu 1 September.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah mengatakan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku mulai hari ini.