Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Hati-Hati, Denda Rp100 Juta per Konten bagi Penyebar Pornografi!

Hati-Hati, Denda Rp100 Juta per Konten bagi Penyebar Pornografi!

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 11 Desember 2019 at 10:41am

Penyebar pornografi kali ini harus ekstra was-was ketika ingin melakukan aksi. Jika Anda miskin dan ingin menyebar konten porno, sebaiknya dipikirkan kembali.

Setelah beberapa waktu lalu, pemerintah gencar-gencarnya melakukan pemblokiran terhadap situs dewasa. Kini langkah tegas kembali dilakukan, setelah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan denda berat bagi para penyebar konten porno.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, sebagaimana dilansir dari Tempo menyatakan jika pihaknya memiliki suatu sistem yang dapat mendeteksi penyebaran konten porno.

Langkah Kominfo tersebut membuat siapa saja yang sengaja atau tidak sengaja menyebar konten porno akan terkena denda. ”Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi),” ungkap Samuel.

Landasan Denda Penyebar Pornografi

Peraturan tegas bagi para pelaku penyebar porno tersebut, didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, isinya akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten porno yang disebar.

Repotnya, denda tidak hanya akan diberikan bagi konten porno, namun juga konten negatif lainnya di media sosial. Lantas apakah konten ujaran kebencian dan hoax juga akan mendapatkan denda?

Menurut Kominfo, berdasarkan peraturan yang mulai menceruat pada Oktober 2019 tersebut, masih akan memberi tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.

Penyebar Pornografi

Tidak hanya konten pornografi, konten negatif juga akan dikenakan denda (tribun)

Konten seperti ujaran kebencian, menurut Kominfo juga akan dikenakan sanki sesuai dengan karakteristik konten. Kemudian apabila tenggat waktu yang diberikan lewat, maka pemerintah memberikan denda dan pemblokiran sementara jika berpotensi membahayakan dan dapat memecah belah masyarakat.


Baca Juga:
  • OJK Sebut Info Soal Penarikan Dana di Perbankan Adalah Hoaks
  • Daftar Film yang Dilarang untuk Tayang di Bioskop Indonesia
  • Kominfo: Youtuber Kimi Hime langgar UU ITE

Tanggapan Twitter atas Denda Penyebar Pornografi

Terkait dengan Peraturan Nomor 71, pihak Twitter Indonesia mulai angkat bicara terkait denda Rp100 juta bagi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengunggah konten pornografi.

Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha, menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dengan Kominfo. “Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo,” ungkapnya.

Pihak Twitter Indonesia saat ini sedang melakukan diskusi dan pembahasan terkait dengan dampak dan juga konsekuensi administratif adanya peraturan pemerintah tersebut.

PP 71 akan berlaku pada bulan Oktober 2020, atau tepat dengan satu tahun setelah peraturan muncul. Aturan tersebut akan diberlakukan bagi para penyelenggara elektronik baru yang menjadi penyebar konten pornografi dan konten negatif lainnya.

Bagikan:
#berita hari ini#Konten Porno#Porno#Pornografi#uu ite

Berita Terkait

    Wamenlu Tegaskan Tarif Impor AS 32 Persen Tak Terkait Keanggotaan BRICS
    Berita Hari Ini

    Wamenlu Tegaskan Tarif Impor AS 32 Persen Tak Terkait Keanggotaan BRICS

    Djawanews.com – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Arif Havas Oegroseno menegaskan kebijakan tarif impor 32 persen yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia tidak ada hubungannya dengan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mensos: 63 Titik Siap Menyelenggarakan Sekolah Rakyat pada 14 Juli
    Berita Hari Ini

    Mensos: 63 Titik Siap Menyelenggarakan Sekolah Rakyat pada 14 Juli

    MS Hadi 09 Jul 2025 13:03
  • Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua
    Berita Hari Ini

    Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua

    MS Hadi 09 Jul 2025 11:37
  • Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya
    Berita Hari Ini

    Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya

    Djawanews.com – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka ini ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Komisi I Dorong Pemerintah Lobi Ulang AS Soal Tarif Impor 32 Persen
    Berita Hari Ini

    Komisi I Dorong Pemerintah Lobi Ulang AS Soal Tarif Impor 32 Persen

    MS Hadi 09 Jul 2025 08:31
  • Pramono: Belum Terlalu Perlu Modifikasi Cuaca karena Curah Hujan di Jakarta Tidak Terlalu Tinggi
    Berita Hari Ini

    Pramono: Belum Terlalu Perlu Modifikasi Cuaca karena Curah Hujan di Jakarta Tidak Terlalu Tinggi

    MS Hadi 09 Jul 2025 07:10

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

1

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand
Berita Hari Ini

2

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme
Berita Hari Ini

3

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme

Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa
Berita Hari Ini

4

Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa

Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025
Berita Hari Ini

5

Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up