Djawanews.com – Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) A Helmy Faishal Zaini menegaskan kalau oknum guru ngaji pelaku pemerkosaan dan pencabulan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, yakni Herry Wiryawan alias HW (36) harus dihukum berat setimpal dengan perbuatannya.
Hukuman itu termasuk kebiri karena perilaku yang HW lakukan sejak 2016 termasuk bejat dan merugikan banyak pihak. “Menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban,” kata Helmy dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Desember.
Pihaknya mengecam keras serta mengutuk semua tindakan pencabulan yang dilakukan HW. Perilaku oknum guru ngaji itu merupakan tindakan asusila yang jauh dari norma-norma yang berlaku. Perilaku tersebut dinilai sangat merugikan citra pesantren. Sebab apa yang dilakukan HW kata Helmy jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi yang berjalan di kalangan pesantren.
Ia pun mendorong agar aparat kepolisian bisa menindak tegas perilaku HW yang telah membuat korbannya hamil hingga melahirkan 9 anak. “Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini,” katanya.
Oknum Guru Ngaji di Bandung Sedang Disidang, Para Korban Masih Trauma
Saat ini HW tengah menjalani persidangan atas perilaku cabul yang dia lakukan sejak 2016 lalu itu. Dia menjalani persidangan di Pengadilan Kelasa IA Bandung. Sementara itu, para korban telah dipulangkan ke kediaman masing-masing. Mereka masih di bawah pemantauan dan penyembuhan trauma atas apa yang didapat selama ini.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan usai kasus asusila terjadi di lembaga pendidikan keagamaan di Jawa Barat.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa hal ini perlu dilakukan agar kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji pimpinan pesantren tidak terulang.
“Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu,” ujar dia, di Jakarta, Jumat 12 Oktober.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.