Djawanews.com – Petisi tolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) telah ditandatangani oleh lebih dari 21 ribu orang.
Inisiator dan penyelenggara petisi Achmad Nur Hidayat menuturkan bahwa antusiasme penandatangan petisi pada Selasa (8/2) mencapai 18,137 terhitung dalam waktu empat hari sejak Jumat.
Petisi berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota negara" itu diinisiasi oleh 45 tokoh menggalang, diorganisasikan oleh Narasi Institute dan digalang melalui situs change.org.
Petisi tersebut ditujukan untuk Presiden Jokowi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Para inisiator mengajak seluruh warga Indonesia untuk mendukung mereka, meminta agar Presiden Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan IKN dengan berbagai alasan.
Prof Didin S Damanhuri sebagai salah satu inisiator mengatakan antusias publik dalam petisi IKN menunjukan bahwa proses pembuatan UU IKN kemarin cacat aspirasi publik.
"Tingginya angka penandatangan petisi IKN menunjukan publik merasa tidak dilibatkan dalam pemindahan dan pembangunan IKN, ada cacat aspirasi di sana," Ujar Didin dalam keterangannya, Rabu 9 Februari.
Tidak hanya itu, menurut petisi tersebut, memindahkan IKN di tengah situasi pandemi COVID-19 tidak tepat.
Terlebih jika melihat kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi, sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan IKN.
Selain itu, saat ini pemerintah juga harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN.
Karena itu, pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar di atas tiga persen dan pendapatan negara yang turun.
"Sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara," tulis petisi itu.