Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperbolehkan para kandidat calon presiden dan wakil presiden melakukan kampanye di institusi pendidikan, seperti universitas atau perguruan tinggi. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Kampanye di Tempat Pendidikan. Lantas, apa saja syarat kampanye pemilu di kampus?
Syarat Kampanye Pemilu di Kampus
Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para kandidat calon presiden yang ingin berkampanye di kampus untuk pemilu 2024, antara lain:
- Mendapat izin dari rektor
Kampanye di tempat pendidikan dapat dilakukan asalkan para kandidat calon presiden mendapat undangan atau mendapatkan izin dari rektor untuk melakukan kampanye.
"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi pada Jumat, 8 September 2023, dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.
2. Tidak membawa atribut
Syarat kampanye di kampus yang kedua adalah peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut atau alat peraga kampanye.
“Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan tidak boleh membawa atribut,” tutur Puadi.
Puadi mengatakan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan selama 75 hari, terhitung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
3. Kampanye dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, kampanye di kampus hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Ketentuan ini termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang sudah disetujui oleh DPR.
Komisioner KPU RI August Mellas menyampaikan, kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh Sabtu dan Minggu supaya kegiatan pembelajaran tidak terganggu. Adapun penyebutan hari Sabtu dan Minggu dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur.
Hal ini karena definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.
“Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu (kampanye pemilu di kampus),” ujar Mellas, menyadur laman resmi KPU RI.
Dia menambahkan, dalam draft PKPU tersebut juga diatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi atau sederajat. Ajang kampanye tidak boleh digelar di sekolah, mulai dari TK hingga SMA (Sekolah Menengah Atas). Pasalnya, siswa yang berada pada jenjang tersebut belum masuk usia memilih.
“SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye) karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI,” tutur Mellas.