Djawanews.com – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin merespon divonis bebasnya dua pelaku pembunuh laskar FPI yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Menurutnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (18/3) itu merupakan lawakan.
“Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja,” kata Novel, dikutip dari fajar.co.id, Jumat 18 Maret.
Novel Bamukmin menuding persidangan itu sudah diatur hingga akhirnya pelaku dihukum bebas.
Lelaki yang juga menjadi plt Waketum PA 212 ini lantas menyinggung soal azab Allah terkait permainan hukuman di dunia.
“Tinggal nantikan azab yang mungkin sudah pasti di akhirat,” tegas Novel.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI divonis bebas.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.