Djawanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Majelis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam putusannya menyatakan, perbuatan Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin adalah untuk membela diri saat terjadi pertikaian dengan Laskar FPI.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” ujar Arif dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret.
Arif menyatakan dua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman kurungan pidana dengan pertimbangan keduanya membela diri. Dua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
“Tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” katanya.
Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Selajutnya memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ungkapnya.
Adapun Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Pernyataan Habib Rizieq Shihab: Tragedi KM 50 Didalangi Jenderal dan Libatkan Satgasus Polri!
- Kasus Pembantaian 6 Anggota Laskar FPI di KM 50 Bisa Saja Dibuka Lagi oleh Kapolri, Aziz: “Berani atau Tidak?”
- Prediksi Buya Yahya Jadi Kenyataan: Ada Musibah Besar di Polri Pasca Tragedi Tewasnya 6 Laskar FPI?
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Diketahui, dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak. Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.