Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela (ANTARA)

Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

MS Hadi
MS Hadi 26 Juni 2023 at 03:29pm

Djawanews.com – Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Antara, Senin, 26 Juni.

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan JPU KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil dan memerintahkan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," tambah hakim.

Baca Juga:
  • Penyuap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
  • Pemakaman Lukas Enembe Ditunda Lagi karena Terkendala Hujan
  • Anggota DPR Dapil Papua Sebut Kericuhan Iringan Jenazah Lukas Enembe karena Salah Paham Warga dan Polisi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan Lukas Enembe tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima.

"Susunan dan bentuk surat dakwaan tidak ditentukan, kewenangan penuntut umum. Penilaian terdakwa terkait kualitas para saksi, padahal majelis hakim belum pernah memeriksa para saksi sehingga tidak dapat diterima," ungkap hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 2 minggu dengan alasan kesehatan.

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," ucap hakim.

Hal tersebut diputuskan hakim karena tim penasihat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Subroto.

"Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan," tambah hakim.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#korupsi#kpk#Pengadilan Tipikor#hakim tolak eksepsi lukas enembe#LUKAS ENEMBE

Berita Terkait

    Investasi EV di Filipina: VinFast dan Mitsubishi Tunggu Kepastian Insentif
    Berita Hari Ini

    Investasi EV di Filipina: VinFast dan Mitsubishi Tunggu Kepastian Insentif

    Djawanews.com - Investasi EV di Filipina mulai menarik perhatian dua produsen otomotif Asia, yakni Vingroup, induk VinFast asal Vietnam, dan Mitsubishi Motors Philippines. Keduanya tengah mempertimbangkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Senator Gus Hilmy: BoP Dipertahankan, Konser Bocelli Diizinkan, Bukti Inkonsistensi Pemerintah Dalam Membela Palestina
    Berita Hari Ini

    Senator Gus Hilmy: BoP Dipertahankan, Konser Bocelli Diizinkan, Bukti Inkonsistensi Pemerintah Dalam Membela Palestina

    Saiful Ardianto 31 Oct 2026 19:25
  • Genjotan Investasi Riau Tembus Rp47,91 Triliun Bikin Serap 41.632 Tenaga Kerja?
    Berita Hari Ini

    Genjotan Investasi Riau Tembus Rp47,91 Triliun Bikin Serap 41.632 Tenaga Kerja?

    Saiful Ardianto 29 Oct 2026 18:43
  • Investasi BEI 2027 Melonjak 161,82%, Anggaran Tembus Rp670 Miliar, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Investasi BEI 2027 Melonjak 161,82%, Anggaran Tembus Rp670 Miliar, Kok Bisa?

    Djawanews.com - Investasi BEI pada 2027 direncanakan mencapai Rp670 miliar, meningkat 161,82% dibandingkan anggaran tahun sebelumnya. Dana tersebut disiapkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat infrastruktur teknologi, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Danantara Targetkan 16 Proyek Waste to Energy Masuk Tender hingga Akhir 2026, Simak Pembahasannya!
    Berita Hari Ini

    Danantara Targetkan 16 Proyek Waste to Energy Masuk Tender hingga Akhir 2026, Simak Pembahasannya!

    Saiful Ardianto 27 Oct 2026 08:36
  • Investasi SoftBank untuk Sektor AI di Malaysia Direncanakan US$50 Miliar, Simak Pembahasannya!
    Berita Hari Ini

    Investasi SoftBank untuk Sektor AI di Malaysia Direncanakan US$50 Miliar, Simak Pembahasannya!

    Saiful Ardianto 26 Oct 2026 08:28

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Senator Gus Hilmy: BoP Dipertahankan, Konser Bocelli Diizinkan, Bukti Inkonsistensi Pemerintah Dalam Membela Palestina
Berita Hari Ini

1

Senator Gus Hilmy: BoP Dipertahankan, Konser Bocelli Diizinkan, Bukti Inkonsistensi Pemerintah Dalam Membela Palestina

Investasi EV di Filipina: VinFast dan Mitsubishi Tunggu Kepastian Insentif
Berita Hari Ini

2

Investasi EV di Filipina: VinFast dan Mitsubishi Tunggu Kepastian Insentif

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up