Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Hakim Tipikor: Juliari Sudah Menderita, Dimaki dan Dihina Masyarakat
Juliari Batubara saat masih menjadi Mensos

Hakim Tipikor: Juliari Sudah Menderita, Dimaki dan Dihina Masyarakat

Moksa Hutasoit
Moksa Hutasoit 23 Agustus 2021 at 07:35pm

Djawanews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Peter Batubara dalam perkara kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Putusan itu berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Salah satu poin pertimbangan
meringankan yaitu Juliari sudah menderita karena dihina masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh
masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim dalam persidangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Agustus.

Selain itu, poin pertimbangan meringankan lainnya antara lain, Juliari belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan. Padahal, dia mesti menghadiri persidangan lainnya sebagai saksi.

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan
macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk
dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," papar hakim

Sementara untuk pertimbangan memberatkan, Juliari dianggap tidak bersikap kesatria. Sebab, selama proses persidangan bergulir dia tak pernah mengakui perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani
berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ungkap hakim.

Kemudian, perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan Juliari pada saat darurat COVID-19. Di mana,
penyebaran sedang sangat tinggi dan pemerintah harus menangani dengan baik.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19. Tipikor di
wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya," kata hakim.

Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos)
COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi sanksi denda Rp500 juta subsider 6
bulan penjara.

Bagikan:
#Juliari Batubara#sidang vonis juliari batubara#juliari divonis 12 tahun#juliari korupsi bansos#Vonis Juliari

Berita Terkait

    Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025
    Berita Hari Ini

    Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025

    Djawanews.com – Kabar gembira bagi penggemar teater musikal! Musikal Petualangan Sherina akan kembali memeriahkan panggung seni pertunjukan dengan produksi terbarunya pada 11–20 Juli 2025 di Graha Bhakti Budaya, Taman ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa
    Berita Hari Ini

    Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa

    MS Hadi 02 Jul 2025 15:12
  • Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand
    Berita Hari Ini

    Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand

    MS Hadi 02 Jul 2025 13:08
  • Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
    Berita Hari Ini

    Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

    Djawanews.com – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, melalui kuasa hukumnya, Calvin Wijaya, membantah bahwa uang tunai sebesar Rp2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme
    Berita Hari Ini

    Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme

    MS Hadi 02 Jul 2025 10:07
  • Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
    Berita Hari Ini

    Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

    MS Hadi 02 Jul 2025 08:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana
Berita Hari Ini

1

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran
Berita Hari Ini

2

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia
Berita Hari Ini

3

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
Berita Hari Ini

4

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik
Berita Hari Ini

5

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up