Djawanews.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari juga dijatuhi sanksi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Agustus.
Majelis hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu alternatif," kata Damis.
Dengan begitu, vonis majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan. Sebab pada persidangan sebelumnya, Juliari dituntut jaksa pada KPK dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Tak hanya vonis pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Bahkan, hak politik Juliari pun dicabut selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Damis.