Djawanews.com – Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji nonkuota (furoda) tahun ini, mengakibatkan lebih dari 2.000 calon jemaah haji asal Indonesia dipastikan gagal berangkat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh calon jemaah haji furoda di dunia, bukan hanya Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq meminta pemerintah mengawal pengembalian dana jemaah yang telah membayar melalui biro perjalanan haji.
“Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia," ujar Maman, Rabu, 4 Juni.
"Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” sambungnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab atas jemaah haji dengan kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Adapun visa furoda merupakan jalur khusus yang tidak termasuk dalam kuota nasional dan diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Visa haji furoda selama ini menjadi alternatif bagi calon jemaah yang tidak ingin menunggu antrean panjangbahkan hingga puluhan tahun untuk berhaji melalui jalur resmi. Meski biayanya sangat tinggi, mencapai ratusan juta rupiah, banyak masyarakat tetap memilih jalur ini demi bisa berangkat lebih cepat.
Maman pun meminta biro travel bertanggung jawab memastikan pengembalian dana kepada seluruh calon jemaah yang gagal berangkat. “Kami memahami bahwa beberapa biaya mungkin sudah dikeluarkan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, khususnya terkait pembelian visa, harus tetap dilakukan,” katanya.
Maman juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian dana jemaah haji furoda. “Jangan sampai ada yang menerima, ada yang tidak. Semua jemaah yang batal berangkat melalui visa furoda berhak atas pengembalian dana secara penuh dan adil,” sambungnya.
Menurut Maman, batalnya penerbitan visa furoda tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang regulasi dan pengawasan terhadap penjualan visa nonkuota tersebut.
"Saya mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan haji agar tidak terjebak praktik penjualan visa ilegal yang mengatasnamakan visa furoda," pungkasnya.