Djawanews.com – Habib Rizieq Shihab angkat bicara soal vonis yang 3 tahun penjara dijatuhkan kepada Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Menurutnya, Munarman harus melawan dengan mengajukan banding.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq lewat pengacaranya, Aziz Yanuar.
“HRS dukung upaya banding tim pengacara. Hentikan kedzaliman tegakkan keadilan,” kata Aziz, dikutip dari pojoksatu.id, Kamis 7 April.
Menurut Aziz, kasus yang menjerat Munarman atas dugaan teroris itu syarat dengan kepentingan.
Bahkan, kata Aziz, HRS menilai bahwa Munarman tak pantas ditahan, sebab kasus yang menjerat Munarman itu hanya rekayasa belaka.
“(Kata HRS) tidak pantas beliau dihukum meski satu hari. Ini dzalim dan ngawur,” ujar Aziz menirukan pernyataan HRS.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.
Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” tegas Hakim dalam putusannya.