Djawanews.com – Habib Bahar bin Smith mendatangi Polda Jawa Barat atau Jabar, siang ini pukul 12.15 WIB. Kedatangan Habib Bahar untuk diperiksa terkait dugaan ujaran kebencian ketika menyampaikan ceramah di Kabupaten Bandung.
Dengan mengenakan pakaian serba putih, Habib Bahar datang bersama kuasa hukumnya.
Habib Bahar telah menghabiskan waktu sekitar lima jam di ruangan tanya-jawab. Lantas, benarkah setelah itu polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka?
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo memastikan, pihaknya belum menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Sehingga, kata dia, statusnya masih sekadar saksi.
Namun, Tompo menambahkan, proses hukum kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. Menurut dia, selain Habib Bahar, pihaknya turut mengundang pria berinisal TR sebagai saksi yang diduga telah mengunggah video ujaran kebencian.
"Jadi memang pemeriksaan hari ini, Habib Bahar hanya sebagai saksi," kata Kombes Ibrahim Tompo di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengutip Antara, Senin 3 Januari.
Lebih lanjut, Tompo menambahkan, pemeriksaan Habib Bahar berjalan secara dinamis oleh penyidik, sehingga dia belum mendapat laporan berapa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada sosok berambut gondrong tersebut.
"Jadi sampai sekarang memang belum bisa kita tentukan berapa pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.