Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Gustika Fardani Jusuf Gugat Jokowi dan Tito, Masalah Pengangkatan 88 Pj Kepala Daerah
gustika fardani jusuf (detik.com)

Gustika Fardani Jusuf Gugat Jokowi dan Tito, Masalah Pengangkatan 88 Pj Kepala Daerah

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 02 Desember 2022 at 09:48pm

Djawanews.com – Cucu wakil Presiden pertama RI Moh. Hatta, Gustika Fardani Jusuf gugat Jokowi dan juga Tito Karnavian. Gugatan cucu Moh. Hatta tersebut mengenai pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan Gustika dan juga kawan-kawannya pada Senin (28/11) dan telah terdaftar dengan nomor perkara; 422/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat terdiri dari Gustika, Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sedangkan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar Gustika dkk dalam petitum permohonannya dikutip Jumat (2/12).

Para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) oleh Jokowi yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

PTUN Jakarta diminta menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Jokowi dan Tito yaitu mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.

Para penggugat menilai tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Lebih lanjut, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini," kata Gustika dkk.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Gustika Fardani Jusuf Gugat Jokowi#TITO KARNAVIAN#Gustika Fardani Jusuf#Mohammad Hatta#kepala daerah

Berita Terkait

    MA Masih Minim Hakim untuk Pengadilan Perkara Lingkungan
    Berita Hari Ini

    MA Masih Minim Hakim untuk Pengadilan Perkara Lingkungan

    Djawanews.com – Mahkamah Agung masih mengalami krisis hakim bersertifikat untuk menangani ppengadilan perkara lingkungan. Ketua MA M Syarifuddin mengaku hakim yang bersertifikat lingkungan masih sedikit. "Ini memang ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Densus 88 Mangkir Dua Kali dari Praperadilan John Sondang
    Berita Hari Ini

    Densus 88 Mangkir Dua Kali dari Praperadilan John Sondang

    Muhammad Hadi 27 Jan 2023 18:04
  • Hakim Menolak Eksepsi Tiga Polisi yang Menjadi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
    Berita Hari Ini

    Hakim Menolak Eksepsi Tiga Polisi yang Menjadi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

    Janu Wisnanto 27 Jan 2023 17:31
  • Kapolda DIY Buka Suara Soal Penyerangan Bus Arema FC Usai Lawan PSS
    Berita Hari Ini

    Kapolda DIY Buka Suara Soal Penyerangan Bus Arema FC Usai Lawan PSS

    Djawanews.com – Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan penyerangan bus Arema FC dilakukan oleh sekelompok orang ketika dalam pengawalan polisi. "Dari video yang beredar sirine polisi ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polisi: Dia Lalai
    Berita Hari Ini

    Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polisi: Dia Lalai

    Janu Wisnanto 27 Jan 2023 16:28
  • Tentukan Nasib Perppu Ciptaker DPR Bakal Gelar Rapim
    Berita Hari Ini

    Tentukan Nasib Perppu Ciptaker DPR Bakal Gelar Rapim

    Janu Wisnanto 27 Jan 2023 15:37

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Populer

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Berita Hari Ini

1

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Konten Kreator Emak-emak Mandi Lumpur di NTB Dipanggil Bareskrim
Berita Hari Ini

2

Konten Kreator Emak-emak Mandi Lumpur di NTB Dipanggil Bareskrim

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar 'Borok' Polri Jika Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita Hari Ini

3

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar 'Borok' Polri Jika Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ongkos Haji 2023 Naik Hampir Dua Kali Lipat Jadi Rp69 Juta per Jemaah, Ini Penjelasan Menag Yaqut
Berita Hari Ini

4

Ongkos Haji 2023 Naik Hampir Dua Kali Lipat Jadi Rp69 Juta per Jemaah, Ini Penjelasan Menag Yaqut

Tukang Becak Bisa Bobol Tabungan Nasabah BCA Hingga Rp345 Juta, Begini Kronologinya
Berita Hari Ini

5

Tukang Becak Bisa Bobol Tabungan Nasabah BCA Hingga Rp345 Juta, Begini Kronologinya

Pilihan Editor

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten
Berita Hari Ini

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo
Berita Hari Ini

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo

Penerbangan Dibuka Kembali, Wisatawan China Mulai Kunjungi Tanah Lot dan Nusa Penida
Berita Hari Ini

Penerbangan Dibuka Kembali, Wisatawan China Mulai Kunjungi Tanah Lot dan Nusa Penida

Benarkah Labu Siam Dapat Menurunkan Tekanan Darah Tinggi? Ini Faktanya!
Kesehatan

Benarkah Labu Siam Dapat Menurunkan Tekanan Darah Tinggi? Ini Faktanya!

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up