Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Gugatan Masa Jabatan Ketum  Parpol Dibatasi 10 Tahun Ditolak MK
Sidang MK (detik)

Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 10 Tahun Ditolak MK

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 31 Juli 2023 at 05:17pm

Djawanews- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga mengenai masa jabatan Ketum Parpol agar dibatasi maksimal dua periode atau 10 tahun, sesuai yang tertuang dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. 

Ketua MK Anwar Usman menyebut kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan, sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Berdasarkan UUD tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Satu dari sembilan hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memiliki alasan berbeda atau concurring opinion. Ia menyebut pertimbangan pada putusan ini adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Namun, seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, sehingga norma a quo tetap konstitusional.

Dilansir situs MKRI, dua warga bernama Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal itu mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Perkara terdaftar dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Para penggugat ingin MK menafsirkan ulang pasal itu lantaran mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Penggugat meminta agar ketua parpol maksimal menjabat selama 10 tahun atau dua periode saja.

Bunyi Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 2/2011 itu adalah, "pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART".

Sejumlah hal yang disorot penggugat adalah munculnya dinasti dalam tubuh parpol. Mereka mencontohkan dua parpol besar yakni PDIP dan Partai Demokrat. PDIP menurut mereka melanggengkan kekuasaan secara turun temurun dan bahkan Ketua Umum PDIP sudah menjabat selama kurang lebih 42 tahun.

Selain Eliadi dan Saiful, MK juga tercatat menerima permohonan judicial review UU Parpol terkait masa jabatan ketum parpol dari pihak lain. Gugatan itu datang dari Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.

Majelis Hakim MK menolak gugatan judicial review tersebut pada 27 Juni lalu. Ketua MK Anwar Usman menyebut gugatan yang diajukan oleh ketiganya ditolak lantaran majelis hakim menganggap gugatan tersebut tidak serius.

Bagikan:
#jabatan ketum parpol#jabatan#ketum parpol#partai#POLITIK#MK#berita hari ini

Berita Terkait

    Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta
    Berita Hari Ini

    Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

    Djawanews - Kawasan hutan dan ekosistem lingkungan hidup memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan ekologis, mitigasi perubahan iklim, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Dukung Kebijakan
    Berita Hari Ini

    Dukung Kebijakan "Siswa Tak Otomatis Naik Kelas", Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

    Saiful Ardianto 18 Oct 2026 14:17
  • Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial

    Saiful Ardianto 15 Oct 2026 19:39
  • Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?
    Berita Hari Ini

    Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?

    Djawanews.com - Investasi Geotermal Gunung Ungaran di Jawa Tengah diperkirakan mencapai 300 juta dolar AS atau sekitar Rp4–5 triliun. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%
    Berita Hari Ini

    Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%

    Saiful Ardianto 12 Oct 2026 19:13
  • Investasi NVIDIA di d-Matrix: Gandeng Pesaing untuk Perluas Ekosistem AI
    Berita Hari Ini

    Investasi NVIDIA di d-Matrix: Gandeng Pesaing untuk Perluas Ekosistem AI

    Saiful Ardianto 10 Oct 2026 19:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Dukung Kebijakan
Berita Hari Ini

1

Dukung Kebijakan "Siswa Tak Otomatis Naik Kelas", Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta
Berita Hari Ini

2

Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up