Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Gugatan Masa Jabatan Ketum  Parpol Dibatasi 10 Tahun Ditolak MK
Sidang MK (detik)

Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 10 Tahun Ditolak MK

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 31 Juli 2023 at 05:17pm

Djawanews- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga mengenai masa jabatan Ketum Parpol agar dibatasi maksimal dua periode atau 10 tahun, sesuai yang tertuang dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. 

Ketua MK Anwar Usman menyebut kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan, sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Berdasarkan UUD tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Satu dari sembilan hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memiliki alasan berbeda atau concurring opinion. Ia menyebut pertimbangan pada putusan ini adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Namun, seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, sehingga norma a quo tetap konstitusional.

Dilansir situs MKRI, dua warga bernama Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal itu mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Perkara terdaftar dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Para penggugat ingin MK menafsirkan ulang pasal itu lantaran mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Penggugat meminta agar ketua parpol maksimal menjabat selama 10 tahun atau dua periode saja.

Bunyi Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 2/2011 itu adalah, "pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART".

Sejumlah hal yang disorot penggugat adalah munculnya dinasti dalam tubuh parpol. Mereka mencontohkan dua parpol besar yakni PDIP dan Partai Demokrat. PDIP menurut mereka melanggengkan kekuasaan secara turun temurun dan bahkan Ketua Umum PDIP sudah menjabat selama kurang lebih 42 tahun.

Selain Eliadi dan Saiful, MK juga tercatat menerima permohonan judicial review UU Parpol terkait masa jabatan ketum parpol dari pihak lain. Gugatan itu datang dari Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.

Majelis Hakim MK menolak gugatan judicial review tersebut pada 27 Juni lalu. Ketua MK Anwar Usman menyebut gugatan yang diajukan oleh ketiganya ditolak lantaran majelis hakim menganggap gugatan tersebut tidak serius.

Bagikan:
#jabatan ketum parpol#jabatan#ketum parpol#partai#POLITIK#MK#berita hari ini

Berita Terkait

    Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

    Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri saat upacara peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta. Hadirnya SPPG yang didirikan Polri ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
    Berita Hari Ini

    PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

    MS Hadi 01 Jul 2025 15:12
  • Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
    Berita Hari Ini

    Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

    MS Hadi 01 Jul 2025 13:11
  • Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
    Berita Hari Ini

    Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

    Djawanews.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 30 Juni. Diketahui, Nurhadi baru saja bebas setelah menjalani enam tahun hukuman ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menag Bertolak ke Jeddah, Bakal Dampingi Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji
    Berita Hari Ini

    Menag Bertolak ke Jeddah, Bakal Dampingi Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji

    MS Hadi 01 Jul 2025 10:10
  • Trump Resmi Cabut Sanksi Ekonomi AS terhadap Suriah
    Berita Hari Ini

    Trump Resmi Cabut Sanksi Ekonomi AS terhadap Suriah

    MS Hadi 01 Jul 2025 08:38

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana
Berita Hari Ini

1

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran
Berita Hari Ini

2

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia
Berita Hari Ini

3

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
Berita Hari Ini

4

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik
Berita Hari Ini

5

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up