Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Gugatan Masa Jabatan Ketum  Parpol Dibatasi 10 Tahun Ditolak MK
Sidang MK (detik)

Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 10 Tahun Ditolak MK

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 31 Juli 2023 at 05:17pm

Djawanews- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga mengenai masa jabatan Ketum Parpol agar dibatasi maksimal dua periode atau 10 tahun, sesuai yang tertuang dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. 

Ketua MK Anwar Usman menyebut kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan, sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Berdasarkan UUD tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Satu dari sembilan hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memiliki alasan berbeda atau concurring opinion. Ia menyebut pertimbangan pada putusan ini adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Namun, seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, sehingga norma a quo tetap konstitusional.

Dilansir situs MKRI, dua warga bernama Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal itu mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Perkara terdaftar dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Para penggugat ingin MK menafsirkan ulang pasal itu lantaran mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Penggugat meminta agar ketua parpol maksimal menjabat selama 10 tahun atau dua periode saja.

Bunyi Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 2/2011 itu adalah, "pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART".

Sejumlah hal yang disorot penggugat adalah munculnya dinasti dalam tubuh parpol. Mereka mencontohkan dua parpol besar yakni PDIP dan Partai Demokrat. PDIP menurut mereka melanggengkan kekuasaan secara turun temurun dan bahkan Ketua Umum PDIP sudah menjabat selama kurang lebih 42 tahun.

Selain Eliadi dan Saiful, MK juga tercatat menerima permohonan judicial review UU Parpol terkait masa jabatan ketum parpol dari pihak lain. Gugatan itu datang dari Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.

Majelis Hakim MK menolak gugatan judicial review tersebut pada 27 Juni lalu. Ketua MK Anwar Usman menyebut gugatan yang diajukan oleh ketiganya ditolak lantaran majelis hakim menganggap gugatan tersebut tidak serius.

Bagikan:
#jabatan ketum parpol#jabatan#ketum parpol#partai#POLITIK#MK#berita hari ini

Berita Terkait

    PLTA Kedung Ombo: Sumber Energi Terbarukan untuk Masa Depan Indonesia
    Berita Hari Ini

    PLTA Kedung Ombo: Sumber Energi Terbarukan untuk Masa Depan Indonesia

    Djawanews.com - PLTA Kedung Ombo merupakan salah satu pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang sangat berperan dalam penyediaan energi listrik di Indonesia. Terletak di Kabupaten Boyolali, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Arsitektur Energi Indonesia: Membangun Ketahanan Energi Nasional yang Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Arsitektur Energi Indonesia: Membangun Ketahanan Energi Nasional yang Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 15 Jan 2026 11:39
  • Impor Energi Indonesia: Target Ambisius Prabowo untuk Menjadi Mandiri Energi
    Berita Hari Ini

    Impor Energi Indonesia: Target Ambisius Prabowo untuk Menjadi Mandiri Energi

    Saiful Ardianto 14 Jan 2026 14:29
  • Keberlanjutan Energi Melalui PLTA Pejengkolan: Mengoptimalkan Sumber Daya Alam Indonesia
    Berita Hari Ini

    Keberlanjutan Energi Melalui PLTA Pejengkolan: Mengoptimalkan Sumber Daya Alam Indonesia

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pejengkolan adalah salah satu proyek energi terbarukan yang berfokus pada pemanfaatan potensi alam Indonesia untuk menghasilkan listrik dengan cara ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China
    Berita Hari Ini

    Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China

    Saiful Ardianto 13 Jan 2026 15:46
  • PLTH Pantai Baru: Ubah Wajah Pantai Bantul Lewat Energi Terbarukan
    Berita Hari Ini

    PLTH Pantai Baru: Ubah Wajah Pantai Bantul Lewat Energi Terbarukan

    Saiful Ardianto 13 Jan 2026 11:44

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi Energi Bersih Global Tembus Rekor Baru, 2,2 Triliun dalam Genggaman!
Berita Hari Ini

1

Investasi Energi Bersih Global Tembus Rekor Baru, 2,2 Triliun dalam Genggaman!

PLTMH Semawung: Listrik Hijau 600 kW dari Irigasi Kalibawang
Berita Hari Ini

2

PLTMH Semawung: Listrik Hijau 600 kW dari Irigasi Kalibawang

Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China
Berita Hari Ini

3

Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China

PLTH Pantai Baru: Ubah Wajah Pantai Bantul Lewat Energi Terbarukan
Berita Hari Ini

4

PLTH Pantai Baru: Ubah Wajah Pantai Bantul Lewat Energi Terbarukan

Keberlanjutan Energi Melalui PLTA Pejengkolan: Mengoptimalkan Sumber Daya Alam Indonesia
Berita Hari Ini

5

Keberlanjutan Energi Melalui PLTA Pejengkolan: Mengoptimalkan Sumber Daya Alam Indonesia

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up