Djawanews.com – Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia.
Leonard sendiri mengatakan kalau dirinya masih mempelajari dan mendalami terkait pelaporan dirinya tersebut. “Kami masih mempelajari laporan ini,” ungkapnya melalui pesan singkat pada Minggu 14 November.
Leonard belum memerinci lebih jauh bagaimana sikap Greenpeace Indonesia terkait pelaporan itu. Dia hanya memastikan akan menggelar konferensi pers terkait hasil COP26 itu esok hari.
“Besok pagi jam 10.00 WIB kami akan adakan press conference. Fokusnya adalah respons kami terhadap hasil COP26. Tetapi kami dapat merespons pertanyaan-pertanyaan terkait laporan polisi ini besok,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik atas tindak pidana UU ITE. Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah mengkritisi pidato Presiden RI, Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow.
Husin menuturkan “Informasi yang disampaikan Greenpeace menyesatkan karena data yang disampaikan soal deforestasi tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Justru selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan,” ujar Husin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu, 13 November.
Menurut Husin Shahab, Greenpeace telah memutarbalikkan fakta dengan menyebut bahwa deforestasi di Indonesia meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019).
“Di situ letak kebohongan dari Greenpeace, kalau dibuatkan dalam bentuk grafis dari tahun ke tahun dan pada kebijakan pemerintahan siapa juga dijelaskan secara detail dan jika pada tahun 2,45 juta ha (2003-2011) adalah kebijakan SBY, kemudian pada tahun 2011 sampai 2019 (ada 2 kebijakan di periode ini) menjadi 4,8 juta ha akan kelihatan jelas di grafik tersebut penurunannya,” papar Husin.
“Pada periode tahun 2015-2016, deforestasi 629,2 ribu ha (beberapa izin prinsip sudah keluar di masa pemerintahan sebelumnya), tahun 2016-2017, deforestasi 480 ribu ha, tahun 2017-2018, deforestasi 439,4 ribu ha, tahun 2018-2019, deforestasi 462,5 ribu ha, tahun 2019-2020, deforestasi turun drastis ke 115,5 ribu ha, nah, itu kan jelas, coba kalau dilihat dari bentuk grafik pasti akan terlihat menurun, kenapa Greenpeace kok malah bilang meningkat? Itu kan bohong?,” jelasnya.
Menurut Husin, pernyataan Greenpeace ini menimbulkan keonaran. Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dengan dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA) sesuai dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Laporannya itu tertuang dalam nomor LP/B/5623/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. takan pihaknya melaporkan Greenpeace Indonesia karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi di Indonesia. Menurutnya, data yang disampaikan Greenpeace Indonesia tidak sesuai dengan fakta dan menyesatkan.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.