Djawanews.com – Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso menyampaikan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari komisi perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk membiayai rapat di Labuan Bajo hingga membayar penyanyi dangdut Cita Citata.
"Rp14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri (Juliari Batubara) melalui Pak Adi Wahyono," kata Matheus dikutip dari Antara.
Adi Wahyono sendiri merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19.
"Kenapa kegiatan-kegiatan itu diambil dari 'fee'? Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.
"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah. Waktu itu sudah terdistribusi semua," jawab Matheus.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.