Djawanews.com – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan pengumuman dan imbauan kepada masyarakat agar mewaspadai pencurian data pribadi dari aplikasi salat dan azan di Play Store.
Imbauan itu telah diunggah di akun Instagram @siberpoldametrojaya. Dalam unggahannya, turut disampaikan bahwa aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 10 juta pengguna.
“Waspada Aplikasi Salat dan Azan Pencuri Data Pribadi Beredar di Play Store, Sudah Diunduh 10 Juta Pengguna!,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam unggahan itu juga disampaikan bahwa sebuah analisis melaporkan tentang serangkaian aplikasi di Google Play Store yang mengumpulkan data sensitif pengguna dan telah diunduh oleh lebih dari 45 juta pengguna. Data para pengguna tersebut, berpotensi disalahgunakan akibat keamanan server atau database yang buruk.
Selain Aplikasi Salat dan Azan, Masih Banyak Aplikasi Lain yang Perlu Diwaspasdai
Turut disampaikan pula bahwa aplikasi itu mencuri data melalui pengembangan perangkat lunak (SDK) pihak ketiga yang mencakup kemampuan untuk menangkap konten clipboard, data GPS, alamat e-mail, nomor telepon, dan bahkan alamat MAC router modern pengguna dan SSID jaringan.
Unggahan tersebut juga memuat daftar 10 aplikasi salat dan azan di Play Store yang mencuri data pribadi pengguna. Yakni, Speed Camera Radar dengan 10 juta unduhan, Al-Moazin Lite (Prayer Times) sebanyak 10 juta unduhan, WiFi Mouse (remote control PC) yang diunduh 10 juta pengguna.
Lalu, QR & Barcode Scanner dan Qibla Compass - Ramadan 2022 dengan masing-masing sebanyak 5 juta unduhan.
Kemudian, Simple Weather & Clock Widget, Handcent Nex SMS-Text w/MMS, Smart Kit 360, Al Quran MP3 - 50 Reciters & Translation Audio, Full Quran MP3 - 50+ Language & Translation Audio, Audiosdroid Audio Studio DAW. Masing-masing aplikasi sebanyak 1 juta unduhan. Jadi Anda harus berhati-hati terhadap aplikasi salat dan azan serta lainnya yang bisa mencuri data pribadi Anda.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.