Djawanews.com – Polisi resmi menetapkan Gathan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Gentan selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Gentan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak Polres Metro Jaktim dan Polda Metro Jaya, melibatkan pihak eksternal termasuk Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya, dan Propam Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di kantornya, Jl Matraman Raya, Jakarta, Kamis, 29 Februari.
"Jadi mulai hari ini Saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka," ujar dia.
Dalam pemeriksaan polisi, Gathan mengaku melakukan penembakan tersebut secara sadar. Adapun alasannya karena ia terlibat dalam cekcok dengan rekan kerjanya.
"Motifnya hanya terjadi cekcok yang bersangkutan merasa tersinggung sehingga beliau melakukan penembakan terhadap korban. Itu yang sementara ini dari hasil pemeriksaan kepada tersangka," kata Nicolas.