Djawanews.com – Tahukah Anda bahwa foto di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bisa diperbarui? Banyak orang merasa foto di KTP mereka sudah tidak lagi mewakili penampilan saat ini, baik karena usia yang bertambah, perubahan gaya hidup, ataupun penampilan fisik yang berubah secara signifikan.
Misalnya, seseorang yang sebelumnya tidak mengenakan jilbab, kini mengenakannya, atau mereka yang menjalani operasi wajah. Jika Anda ingin mengganti foto di E-KTP, ada prosedur yang bisa diikuti dengan mudah.
Cara Mengganti Foto KTP
Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyampaikan bahwa foto di E-KTP bisa diganti. Melalui akun TikTok pribadinya, Zudan menjelaskan bahwa foto KTP bisa diganti dengan dua ketentuan.
Ketentuan Ganti Foto KTP
Seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki KTP bisa mengganti foto KTP miliknya. Namun untuk mengajukan permohonan ganti foto KTP, ada dua ketentuan sebagai berikut ini.
- Foto KTP boleh diganti apabila kondisi gambarnya buram, terkelupas, dan tidak jelas.
- Foto KTP boleh diganti apabila penampilan pemiliknya mengalami perubahan, khususnya di bagian wajah atau muka. Misalnya dulunya tidak memakai jilbab dan sekarang mengenakan jilbab. Selain itu, misalkan seseorang melakukan operasi wajah.
Saat melakukan penggantian foto KTP baru, Anda disarankan untuk sekaligus mengubah elemen data lainnya yang diperlukan, seperti status perkawinan, pekerjaan, gelar, dan sebagainya yang perlu diubah.
Syarat Ganti Foto KTP
Ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda lengkapi untuk bisa mengganti foto KTP. Berikut sejumlah persyaratan untuk ganti foto KTP yang harus Anda bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota sesuai wilayah domisili.
- Membawa E-KTP yang lama
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat
Sekarang persyaratan untuk ganti foto KTP semakin mudah. Anda tidak perlu lagi menyertakan surat pengantar RT/RW. Proses penggantian foto KTP sekarang juga lebih cepat.
Cara Mengganti Foto KTP
Jika Anda sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan di atas, selanjutnya bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan penggantian foto KTP. Berikut langkah-langkah ganti foto KTP.
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil domisili Anda. Bawa E-KTP yang lama dan Fotokopi KK.
- Mengajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan persyaratan yang sudah Anda bawa (KTP asli yang lama dan fotokopi KK) untuk diperiksa petugas.
- Anda akan diberi formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi materai.
- Apabila proses administrasi sudah selesai, Anda akan dipanggil untuk melakukan tahap pengambilan foto.
- Sebelum mulai take foto, petugas akan kembali melakukan pengecekan data E-KTP melalui scan atau pindai sidik jari.
- Anda tinggal duduk di tempat yang disediakan dan petugas akan mengambil foto Anda.
- E-KTP baru Anda pun siap dicetak.
Demikianlah cara mengganti foto KTP lama dengan foto baru. Persyaratan dan cara mengajukan penggantian foto di Dinas Dukcapil sangatlah mudah dan cepat. Saat melakukan penggantian foto, Anda juga diminta memperbarui elemen data yang dibutuhkan.