Djawanews.com – Polisi berhasil menangkap pelaku kasus mutilasi di Sleman. Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan pelaku berinisial HP (24) ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah, pada Selasa (21/3). Polisi langsung menahan pelaku dan berencana memeriksa kejiwaan pelaku menimbang perbuatan sadis yang dilakukannya.
"Ini baru menahan 1x24 jam. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi," kata Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (22/3).
Polisi telah mengidentifikasi mayat termutilasi tersebut yang berjenis kelamin perempuan dan berinisial A. Korban diketahui merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Adapun hasil autopsi mengungkap korban dipotong menjadi tiga bagian dan puluhan potongan berukuran kecil dan sedang.
Polisi menyebut A dan HP sudah saling mengenal sejak keduanya berkenalan via Facebook pada November 2022 silam. Keduanya juga pernah bertemu.
Nuredy mengungkapkan sang pelaku yang berinisial HP nekat membunuh A karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
"Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," katanya.
Dari tangan A, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini membawa kabur satu unit sepeda motor dan dua handphone. Satu handphone telah dijual Rp600 ribu.
Motif pembunuhan HP diperkuat dengan sepucuk surat yang ia tinggalkan di kamar mes daerah Ngemplak, Sleman. Selain menyesal, HP juga menulis alasan nekat berbuat demikian lantaran terlilit utang.
HP meninggalkan secarik surat di kamar indekosnya. Surat terebut berisi penyesalan HP atas perbuatan kepada A.
HP bahkan sempat mengucapkan kata perpisahan kepada A usai melakukan perbuatan keji itu.
"Surat yang dibuat pelaku mengatakan bahwasanya di surat itu intinya adalah penyesalan, kemudian tekanan berupa utang. Yang mana pelaku mengucapkan selamat tinggal kepada kenalannya," jelas Nuredy.
HP disebut memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak perbuatannya. Ia juga berniat buang tubuh korban ke septic tank kamar wisma dan tulang korban akan dipindahkan dengan ransel.
"Yang mana niatnya pelaku, tubuh korban dibuang ke septic tank, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang kami temukan di TKP," ujar Nuredy.
Namun, lantaran mutilasi membutuhkan waktu cukup lama, HP pun berubah pikiran. Ia memutuskan kembali ke rumah mesnya di Ngemplak, Sleman sebelum melarikan diri ke Temanggung dan ditangkap kepolisian.
Atas perbuatannya, HP terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Ia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.
Pasal berlapis ini tak terlepas dari perbuatan pelaku untuk menghabisi nyawa A telah direncanakan sebelumnya.
HP yang berniat menguasai harta milik korban karena terlilit utang pinjol itu sudah menyiapkan beberapa senjata tajam saat mengajak A masuk ke sebuah kamar wisma pada Sabtu (18/3) siang.
Setelah mengeksekusi A, pelaku membawa kabur uang tunai, ponsel, serta sepeda motor matic milik korban yang sempat dititipkan di RS Bethesda. HP juga sudah menjual salah satu ponsel milik A senilai Rp600 ribu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.