Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang Khofifah-Emil dan beberapa ruangan di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/12). KPK menejelaskan penggeledahan di lingkungan kantor Pemprov Jatim tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan beberapa ruangan di kompleks Pemprov Jatim itu berlangsung selama sembilan jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.00 WIB.
"Masih terkait perkara OTT [operasi tangkap tangan] kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12).
KPK sebelumnya telah menetapkan Sahat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (14/12) malam.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono membantah ruang kerjanya, ruang gubernur, dan ruang wagub telah digeledah KPK kemarin. Menurutnya, penyidik sekadar melihat-lihat tiga ruang kerja itu. Selain itu, kata dia, tiga ruang kerja itu pun tak ada yang disegel KPK.
Setelah melakukan penggeledahan atas dua ruangan itu, penyidik kemudian memboyong keluar tiga buah koper yang diduga berisikan berkas dan barang bukti terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
"Yang bawa koper, yang bawa koper itu. Iya, itu [berisi barang bukti]," kata salah satu penyidik KPK.
Tiga koper itu kemudian diletakkan ke dalam tiga buah mobil Toyota Innova hitam dan bergegas meninggalkan Kantor Gubernur Jatim.
Saat penggeledahan di sejumlah ruang kantor Pemprov Jatim berlangsung, baik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa maupun Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak tak berada di lokasi karena sedang dinas di tempat lain.
"Seharian saya rakor [rapat koordinasi] realisasi anggaran dengan kepala OPD. Lanjut rakor Nataru di Mapolda [Jatim] dengan Kapolda, Kapolres... Forkompimda dan elemen instansi vertikal seperti PLN, Pertamina, BMKG, Basarnas, dan tokoh agama," ujar Khofifah lewat aplikasi pesan kepada CNNIndonesia.com, Rabu malam.
"Pak Wagub juga sedang tugas di Jakarta tadi," imbuhnya.
Khofifah pun menegaskan pada prinsipnya Pemprov siap membantu data yang dibutuhkan KPK terkait pengusutan kasus dugaan tipikor tersebut.
Senada, Emil juga menyatakan hal yang sama dengan Khofifah. Dia pun mengonfirmasi sedang menjalani tugas di Jakarta.
"Kebetulan kami sedang mendapat tugas di Jakarta sehingga tidak berada di tempat, namun kami dikabari staf di kantor bahwa ada tim KPK yang mendatangi area kerja kami di kantor Pemprov," kata Emil saat dihubungi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono membantah telah terjadi penggeledahan ruang kerjanya hingga ruang gubernur dan wagub Jatim.
"Enggak digeledah, cuma dilihat saja," kata Adhy.
Adhy juga menyebut dari tiga ruang kerja itu, tak ada satupun yang disegel oleh penyidik antirasuah.
"Enggak ada [ruangan yang disegel]. Cuma lihat-lihat saja," ucapnya.
Adhy menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Pemprov Jatim akan membantu keperluan data bila KPK membutuhkan.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan ada tiga biro di Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim yang digeledah tim KPK.
Tiga biro itu terletak di Gedung Setda Pemprov Jatim yang berada satu kompleks dengan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya.
"Biro Kesra (Kesejahteraan Rakyat), Biro Perekonomian sama Biro AP (Administrasi Pembangunan)," kata Adhy.
Tapi, Adhy mengaku tak tahu apa yang dibawa penyidik dari tiga biro Setda Jatim itu. Begitu juga soal adakah pegawai atau pejabat Pemprov Jatim yang diamankan KPK.
Saya enggak tahu persis. Tadi di biro-biro. Tidak ada [pejabat diamankan KPK]," ucapnya.
Adhy menambahkan, tak ada satupun ruangan di Setda Jatim yang disegel oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
"Enggak ada [ruangan disegel]," ucapnya.
Sebelumnya, Sahat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Sahat ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama tiga orang lainnya. Yakni, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim KPK pun telah melakukan sejumlah kegiatan penggeledahan di gedung DPRD Jatim terkait kasus tersebut pada Selasa (20/12).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.