Djawanews.com – Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Hariyanto mengonfirmasi penangkapan empat pelaku pencurian celana bermerek di sebuah toko pakaian Sleman.
Para pelaku yaitu MF (23), warga Wonogiri; ATW (39), warga Semarang; MK (23), warga Kudus dan DA (33), warga Semarang diketahui pernah melakukan aksi serupa sebelumnya di toko yang sama.
Hal ini diketahui dari rekaman CCTV toko pakaian tersebut.
“Kamis (28/1/2021), pelaku berhasil mencuri enam potong celana panjang bermerk dengan harga masing-masing di atas Rp500 Ribu. Jika dijumlah totalnya mencapai Rp5 Juta," jelas Eko dikutip dari Harian Jogja.
“Lalu Kamis (11/2/2021) atau selang dua pekan selang aksi pertama, pelaku ini beraksi lagi karena merasa aksi pertamanya berhasil. Tapi mereka sadar kalau sedang diintai sehingga berniat kabur pakai kendaraan yang mereka bawa. Untungnya kami berhasil sergap di pintu keluar sebelum mereka melarikan diri,” tegas Eko.
Untuk melancarkan aksinya, keempat pelaku menggunakan korset dan jaket tebal untuk memasukkan celana bermerek yang mereka curi.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.