Djawanews.com – Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar Cinde Palembang.
Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa kembali oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB di Palembang, Senin, 7 Juli,
Tim penyidik Kejati Sumsel mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Harnojoyo dari saksi menjadi tersangka menyusul empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dulu.
Hingga akhirnya dengan dikawal petugas pengawal kejaksaan Harnojoyo turun dari gedung pemeriksaan Kejati Sumsel pukul 18.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan dan diborgol untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Dengan ditetapkannya Harnojoyo sebagai tersangka, hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).
Nama terakhir diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.
Sedangkan, ketiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang semula ditujukan sebagai bagian dari fasilitas penunjang Asian Games 2018. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat manipulasi sejak proses awal pengadaan mitra kerja sama.
PT Magna Beatum sebagai mitra BGS disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menandatangani kontrak kerja sama yang melanggar aturan perundang-undangan.
Atas perbuatan tersangka, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan estimasi kerugian negara nyaris mencapai Rp1 triliun.
Tak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, proyek ini juga menimbulkan luka sejarah karena mengakibatkan lenyapnya bangunan asli Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya warisan kota Palembang.