Djawanews.com – Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto datangi Kantor Kemenkeu pada Senin (13/3). Eko mendatangi Kemenkeu beberapa hari usai resmi dicopot oleh Menkeu Sri Mulyani imbas pamer harta di media sosial.
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kedatangan Eko ke Jakarta adalah untuk menghadap ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
"Hari ini saudara ED memang terjadwal untuk menyerahkan dokumen ke Itjen Kemenkeu. Tadi beliau sudah menyampaikan berkas ke Itjen, sudah diterima dengan baik," kata Prastowo di Kemenkeu, Jakarta Pusat.
"Kebetulan namanya satu Kemenkeu ya, kebetulan kan beliau punya beberapa teman di sini sudah pasti, kolega. Mungkin sekalian main ke Juanda, Lapangan Banteng, pengin ketemu temannya. Jadi tadi incognito langsung ke lokasi ternyata yang mau ditemui tidak ada di tempat, lalu langsung kembali ke kantor," sambungnya.
Namun, Prastowo menegaskan bahwa kepentingan Eko Darmanto ke Kantor Kemenkeu di Jakarta adalah bertemu Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Ia menekankan Eko sudah menyerahkan berkas-berkas yang diminta.
Prastowo juga mengatakan bahwa Eko sudah pernah dipanggil oleh Kemenkeu untuk mengklarifikasi hartanya yang heboh di media sosial. Menurutnya, eks kepala kantor Bea Cukai Yogyakarta itu sangat kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Sedang pendalaman dengan tim pemeriksa di Itjen. Lalu, tadi melampirkan berkas-berkas tambahan sebagai bukti pendukung, apakah kendaraan yang dimiliki yang belum dilapor, itu tadi sudah diberikan datanya, termasuk yang tidak diakui sebagai miliknya juga diberikan penjelasan," tutur Prastowo.
Ia menyebut tim pemeriksaan dari Itjen Kemenkeu akan mendalami berkas-berkas yang diberikan tersebut. Prastowo berharap akan ada hasil putusan dari Irjen Awan, terkait rekomendasi apa yang harus diambil.
"Kami belum dapat menyimpulkan sejauh itu (pelanggaran disiplin ED) karena masih menunggu analisis terhadap berkas-berkas dokumen-dokumen yang disampaikan, termasuk kami juga masih berkomunikasi dengan KPK dan PPATK. Nanti pada saatnya akan disampaikan," tandasnya.
Eko Darmanto sejatinya sudah resmi dicopot dari jabatannya oleh Kemenkeu. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaannya sepenuhnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya," ujar Awan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (8/3).
Eko juga sudah meminta maaf atas polemik gaya hidup mewah yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu disampaikan Eko setelah menjalani klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3) sore.
Ia mengaku tidak mempunyai niat untuk pamer harta kekayaan di media sosial termasuk Instagram. Dia berujar foto-foto yang disimpan di Instagram merupakan ranah privat, yang kemudian dicuri dan dibungkus dengan narasi menyudutkan.
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan Eko kepada KPK 15 Februari 2022, harta kekayaannya sebesar Rp15.739.604.391. Dia juga mempunyai utang Rp9.018.740.000, sehingga jumlah harta kekayaannya sebesar Rp6.720.864.391.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.