Djawanews.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terbukti bersalah dalam kasus pencabulan anak dan dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Putusan komisi dinyatakan terduga atau pelanggar saat ini bersalah ya dan kemudian dengan putusan PTDH," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 17 Maret.
Putusan pemecatan itu dikarenakan tindakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus ini dianggap merupakan pelanggaran berat.
Selain itu, pada putusan tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tepat khusus (patsus) di ruang patsus Biro Provos DivPropam Polri selama tujuh hari terhitung 7 sampai dengan 13 Maret 2025.
- Kapolri Instruksikan Polda dan Polres Gelar ‘Jumat Curhat’ untuk Dengarkan Aspirasi Warga
- Terkuak! Kompolnas Sebut Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Bukan Instruksi dari Kapolres, tapi Perintah Dari…
- Dugaan Mabes Polri Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Terima Gratifikasi, Jargon Presisi Seketika Runtuh?
Namun, eks Kapolres Ngada tersebut tak langsung menerima putusan tersebut. Sebab, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut pelanggaran menyatakan banding," kata Trunoyudo.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman dinyatakan mencabuli empat perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Untuk tiga anak yang dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih berusia 6, 13 dan 16 tahun. Sedangkan untuk satu lainnya disebut telah berusia 20 tahun berinisial EHDR.