Djawanews.com – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Dirut Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam laporan tersebut, mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diduga ikut menerima dana korupsi tersebut.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa, 5 Maret.
Sugeng mengatakan dugaan korupsi ini terjadi sejak 2014-2023. Modusnya adalah penerimaan cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan kredit kepada kreditur di Bank Jateng.
"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Itu dialokasikan kepada tiga pihak," jelasnya.
Dia memerinci 5 persen diberikan kepada Bank Jateng di pusat maupun cabang dan 5,5 persen untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah daerah.
"Yang 5,5 persen (sisanya, red) diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah berinisial GP," ujar Sugeng.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 miliar. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," sambungnya.
Laporan ini disebut Sugeng sudah diterima oleh pihak KPK. Ada dua pejabat yang sudah dilaporkan, katanya.
"Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," tegas Sugeng.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengamini adanya laporan dari IPW. Katanya, verifikasi akan dilakukan seperti berbagai pengaduan masyarakat yang masuk.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya saat dikonfirmasi.