Djawanews.com – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana membela Edy Mulyadi yang dinilai telah menghina Kalimantan. Dia mengatakan bahwa itu hanya masalah diksi belaka.
Eggi Sudjana menegaskan, perumpamaan 'jin buang anak' merupakan logat yang umum dikenal oleh masyarakat Betawi, khususnya yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Pertanyaan saya, diksi jin buang anak itu kan bahasa perumpamaan dan logat Betawi yang sudah umum, seputar Jabodetabek mah enggak mempermasalahkan. Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ini enggak ada masalah," ujar Eggi Sudjana dalam acara televisi Catatan Demokrasi, dikutip pada Rabu, 26 Januari.
Selain soal diksi, Eggi juga menjelaskan soal hukum adat yang belakangan digembor-gemborkan oleh sejumlah pihak.
Dia menilai, berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, seorang warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tentu apabila mengacu pada aturan hukum tersebut, maka Edy Mulyadi tidak bisa dihukum secara adat.
"Tapi dalam gesekan budaya ini menjadi masalah. Dalam menyelesaikannya tentu ada konstruk hukumnya, jangan ditarik ke hukum adat, nanti bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 45, setiap warga negara kedudukannya sama di pemerintahan dan hukum, tanpa kecuali," kata Eggi Sudjana.
Sebab itu, Eggi Sudjana menyatakan bahwa kasus perumpamaan 'jin buang anak' sebenarnya tidak ada masalah. Malah yang lebih ekstrem lagi kisah di masa lampau di mana Nabi Ibrahim tidak hanya membuang anaknya, tapi juga istrinya.
"Dalam konteks budaya tadi yang sudah membudaya itu tidak masalah, malah kalau mau lebih ekstrem cerita masa lalu, Nabi Ibrahim itu bukan cuma buang anak, tapi buang istri dan anaknya di Tandus, di Mekkah itu. Hari ini semua orang tahu berhaji, sama itu!," imbuhnya.