Djawanews.com – Tertipu iming-iming penggandaan uang milyaran, duit sebesar Rp 50 juta milik Endang Singgih Sri Mulyati (51), warga Desa Kemloko, Kecamatan Tembarakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, raib digondol Artamto (45) alias Abah, pelaku penipuan yang menyamar sebagai dukun abal-abal.
"Modus pelaku melakukan penipuan kepada korban dengan menjanjikan dapat menarik uang ghoib sebesar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Namun dengan syarat ada akad uang sebesar Rp15 juta dan uang zakat sebesar Rp35 juta,” jelas Kapolres Temanggung AKBP Benny Sedyowadi dikutip dari Tugu Jogja.
“Itu sejak bulan Oktober namun sampai saat ini korban tidak pernah menerima uang gaib sebagaimana dijanjikan tersangka, lalu melapor sehingga kami tindak lanjuti dengan penangkapan," lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.