Djawanews.com – Jajaran Polres Tarakan Kalimantan Utara mengamankan dua kepala cabang PT Pos Indonesia karena terlibat dalam penyelundupan kosmetik ilegal asal Filipina. Dua orang yang ditangkap merupakan Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Tarakan dan Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk Nunukan. Selain itu, ada satu kurir yang ditangkap dari salah satu toko online.
Selain itu masih ada M yang masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). M adalah peimlik pemasok kosmetik ilegal melalui toko online yang diduga terbesar di Kabupaten Nunukan.
"Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu DPO," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, Rabu (9/3).
Ronaldo mengatakan belum mengetahui apakah M berkewarganegaraan Indonesia atau asing, di mana tersangka yang DPO itu membawa barang dari Malaysia ke Indonesia.
"Kemudian pengiriman barang dari Nunukan melibatkan oknum dari pegawai pos. Jadi penyelundupan ini menggunakan kantong-kantong yang berlogo kantor PT Pos," kata Ronaldo.
Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Senin (27/2) pada pukul 12.30 WITA, di mana Unit Resmob Polres Tarakan mendapat laporan dari masyarakat. Disebutkan di daerah Jalan Yos Sudarso kawasan Pelabuhan Tengkayu II, Tarakan sering terjadi pengiriman kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke kota Tarakan melalui pelabuhan SDF.
Kemudian saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki Kantor PT Pos Indonesia Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar.
Unit Resmob Tarakan itu kemudian menggerebek mobil boks tersebut, lalu menggiringnya ke Mako Polres Tarakan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil boks tersebut didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia," kata Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik DPO berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran.
M disebut memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Indonesia. Bahkan, sambungnya, M diduga sebagai pemasok terbesar kosmetik di Nunukan.
Tersangka J alias N memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan.
N lalu langsung mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan, agar dapat dikirimkan lagi.
"Sedangkan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," kata Ronaldo.
Selanjutnya akan dijemput kurir yang diperintahkan Kepala Kantor Pos Tarakan TB yang juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar.
Bahkan dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023 didapati ada sembilan ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Tarakan, selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia .
Para tersangka diancam pidana pasal 197 junto pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.