Djawanews.com – Dua anggota Kodim Jayawijaya yakni Pratu MS dan Prada MS ditangkap karena kedapatan menyimpan 77 butir amunisi ilegal. Keduanya adalah prajurit organik Kodim 1702/Jayawijaya.
"Terkait dua oknum, Pratu MS dan Prada MS yang diamankan karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi illegal, kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," kata Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen JO Sembiring dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2).
Sembiring mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala desa. LK mengaku telah menyerahkan munisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.
Ia menyebut Dandim 1702/JWY langsung memeriksa Pratu MS dan Prada MS setelah mendapat informasi itu. Dari hasil pemeriksaan, didapati 77 butir munisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh keduanya.
"Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas," katanya.
Ia mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi jika ada anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi.
Sembiring mengatakan jika terbukti melanggar, kedua anggota tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saat ini, kedua anggota itu diamankan di Subdenpom Wamena.
"Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi," ujar dia.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.