Djawanews.com – KPK akhirnya menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli tahun lalu. Ricky ditangkap bersama dengan teman dekatnya di Abepura, Jayapura pada Minggu (19/2) kemarin. Ricky diamankan di Mako Brimob Polda Papua sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta.
"Tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan tertulis, Minggu (19/2).
Ricky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK sempat kesulitan memproses hukum Ricky lantaran yang bersangkutan melarikan diri saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib dan seorang prajurit TNI AD.
Atas dasar itu, Ricky dimasukkan ke dalam DPO lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang diteken Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat, 15 Juli 2022.
Selain melakukan pencarian, tim penyidik KPK juga melakukan pengumpulan alat bukti. Dua di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan.
Saksi yang telah diperiksa di antaranya Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Ketiga orang itu sekaligus merupakan penyuap Ricky dan telah divonis penjara oleh hakim.
Adapun saksi lainnya yang telah diperiksa yaitu Presenter TV Brigita Purnawati Manohara dan juara ajang pencarian bakat menyanyi Indonesian Idol tahun 2014 Nowela Elizabeth Mikelia Auparay. Keduanya diduga menerima uang dari Ricky.
Sementara sejumlah lokasi yang telah digeledah di antaranya Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Kemudian rumah kediaman para pihak diduga terkait perkara di Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Jayapura.
Selanjutnya rumah kediaman dan apartemen milik para pihak diduga terkait perkara di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, DIY,
Dari upaya paksa tersebut, tim KPK menemukan dan menyita dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi keuangan dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara.
KPK juga telah menyita rumah dan mobil dalam penyidikan kasus ini.
"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," ucap Firli.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.